
Jakarta, Obor Rakyat — Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penugasan Anggota Polri di Luar Struktur Organisasi Polri bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Habiburokhman menjelaskan, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Frasa jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian sama sekali tidak dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Artinya, masih dimungkinkan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga, sepanjang tugas tersebut memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025).
Menurutnya, parameter utama untuk menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian harus merujuk pada Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945. Pasal tersebut menegaskan bahwa tugas Polri adalah melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat serta menegakkan hukum.
“Selama penugasan itu berada dalam konteks perlindungan, pengayoman, pelayanan masyarakat, atau penegakan hukum, maka jelas memiliki sangkut paut dengan tugas kepolisian,” jelasnya.
Dengan demikian, Habiburokhman menilai bahwa penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga negara yang relevan tidak bertentangan dengan konstitusi maupun putusan MK. Justru, pengaturan tersebut memberikan kepastian hukum dan mencegah terjadinya penafsiran yang beragam.
“Jika Perpol 10 Tahun 2025 dibaca secara utuh dan sistematis, maka regulasi ini merupakan bentuk penataan agar penugasan anggota Polri di luar struktur lebih jelas dan akuntabel,” tegasnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 9 Desember 2025. Aturan ini mengatur mekanisme penugasan anggota Polri aktif di luar struktur organisasi kepolisian.
Dalam Perpol tersebut, disebutkan bahwa anggota Polri dapat ditugaskan pada 17 kementerian dan lembaga, serta pada badan, komisi, organisasi internasional, maupun kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia. Hal ini diatur dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3), yang juga menegaskan bahwa penugasan dapat dilakukan pada jabatan manajerial maupun nonmanajerial.
Sementara itu, Pasal 3 ayat (4) menekankan bahwa jabatan yang diisi anggota Polri harus memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian dan dilaksanakan atas permintaan resmi dari kementerian, lembaga, badan, atau komisi terkait.
Habiburokhman menegaskan, selama penugasan tersebut sesuai dengan fungsi kepolisian dan ketentuan konstitusi, maka Perpol 10/2025 tidak bermasalah secara hukum.
“Sepanjang tugasnya masih berkaitan dengan fungsi kepolisian, maka penugasan tersebut sah dan konstitusional,” pungkasnya. (*)
Penulis : Nur Arifin
Editor : Redaksi