
Bondowoso, Obor Rakyat – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bondowoso mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan, pencabulan, dan kekerasan seksual terhadap anak yang diduga dilakukan oleh orang tua kandung korban sendiri. Perkara ini dinilai sebagai kejahatan serius karena menyasar anak di bawah umur dan berlangsung dalam jangka waktu yang cukup lama.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang diterima Polres Bondowoso pada 23 Oktober 2025. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan secara intensif oleh Unit IV Satreskrim, penyidik menetapkan seorang pria berinisial MH (61) sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa pidana tersebut diduga terjadi sejak tahun 2020 hingga sekitar September 2025. Lokasi kejadian berada di wilayah Kecamatan Taman Krocok, Kabupaten Bondowoso. Korban diketahui berinisial IH (16), seorang anak perempuan yang masih berstatus sebagai pelajar. Sementara itu, tersangka MH merupakan ayah kandung korban yang berdomisili di salah satu desa di kecamatan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Bondowoso, IPTU Wawan Triono, menjelaskan bahwa tersangka diduga melakukan perbuatan asusila terhadap korban secara berulang dengan memanfaatkan relasi kekuasaan, kedekatan emosional, serta hubungan keluarga sebagai orang tua kandung.
“Perkara ini merupakan kejahatan serius yang menyasar anak di bawah umur. Penyidik telah mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti dan saat ini terus melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara,” ujar IPTU Wawan Triono.
Sementara itu, Kapolres Bondowoso AKBP Harto Agung Cahyono, menegaskan bahwa Polri berkomitmen penuh dalam memberantas segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak, terlebih apabila dilakukan oleh pihak yang seharusnya memberikan perlindungan.
“Kami tidak akan mentolerir tindak pidana kekerasan seksual, khususnya terhadap anak. Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dengan mengedepankan aspek perlindungan dan pemulihan korban,” tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka MH dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76D, subsider Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, serta Pasal 6 huruf a, b, dan c Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman pidana penjara yang berat.
Polres Bondowoso mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan kekerasan seksual dengan tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana, khususnya yang melibatkan anak, guna mewujudkan rasa aman dan perlindungan hukum yang maksimal di lingkungan masyarakat. (*)
Sumber : Humas Polres Bondowoso
Editor : Redaksi