Sat Reskrim Polres Bondowoso Ungkap Kasus Curanmor di Pujer, Dua Tersangka Diamankan

Bondowoso, Obor Rakyat – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bondowoso berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Pujer, Kabupaten Bondowoso. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka dengan peran berbeda.
Tersangka saat diamankan.

Bondowoso, Obor Rakyat – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bondowoso berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Pujer, Kabupaten Bondowoso. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka dengan peran berbeda.

Pengungkapan kasus curanmor ini dilakukan oleh Tim Resmob Barat Sat Reskrim Polres Bondowoso pada Minggu, 14 Desember 2025, sekitar pukul 01.30 WIB, berdasarkan laporan pengaduan masyarakat yang sebelumnya diterima oleh Polsek Pujer.

Kasus bermula dari laporan korban berinisial DRN (26), seorang perempuan warga Desa Mangli, Kecamatan Pujer, yang kehilangan sepeda motor pada Kamis, 4 September 2025, sekitar pukul 09.00 WIB. Peristiwa pencurian tersebut terjadi di Jalan Raya Pakisan, tepatnya di depan sebuah toko buah di wilayah Kecamatan Pujer.

Kasat Reskrim Polres Bondowoso, IPTU Wawan Triono, menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan awal, petugas berhasil mengamankan satu unit telepon genggam yang diketahui merupakan barang hasil tindak pidana pencurian. Barang tersebut berada dalam penguasaan seorang pria berinisial AW, warga Desa Sukosari Lor, Kecamatan Sukosari.

“Dari hasil pengembangan, petugas kemudian mengamankan tersangka utama berinisial DF, warga Desa Sumbergading, Kecamatan Sumber Wringin. Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya,” jelas IPTU Wawan Triono, Senin (15/12/2025).

Baca Juga :  Satreskrim Polres Bondowoso Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual Anak oleh Ayah Kandung
tersangka saat menjalani pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Bondowoso.

Lebih lanjut, IPTU Wawan Triono mengungkapkan bahwa dua orang tersangka dalam perkara ini memiliki peran berbeda, yakni sebagai pelaku pencurian dan pihak yang menguasai barang hasil kejahatan. Dari pengakuan tersangka utama, diketahui bahwa yang bersangkutan telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di beberapa lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Bondowoso.

Dalam pengembangan lanjutan, petugas berhasil menemukan dan mengamankan empat unit sepeda motor berbagai jenis yang diduga kuat merupakan hasil tindak pidana pencurian. Seluruh kendaraan tersebut kini telah disita sebagai barang bukti.

Sementara itu, Kapolres Bondowoso AKBP Harto Agung Cahyono menegaskan komitmen Polres Bondowoso dalam memberantas kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat,” tegas Kapolres.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan saat ini telah diamankan di Polres Bondowoso untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Perkara tersebut selanjutnya akan dilimpahkan ke Unit Pidana Umum sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Bondowoso juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada, meningkatkan keamanan kendaraan, serta segera melapor ke pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana di lingkungan sekitar. (*)

Sumber : Humas Polres Bondowoso
Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *