
Bandung, Obor Rakyat – Direktorat Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat menangkap YouTuber Adimas Firdaus yang dikenal dengan nama Resbob terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian di media sosial.
Resbob tiba di Markas Polda Jawa Barat, Kota Bandung, pada Senin malam (15/12/2025) sekitar pukul 23.15 WIB untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Berdasarkan pantauan di lokasi, tersangka datang dengan pengawalan petugas kepolisian dalam kondisi tangan terborgol sebelum langsung dibawa ke ruang pemeriksaan Ditressiber Polda Jabar.
Direktur Siber Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Resza, mengatakan penangkapan dilakukan setelah penyidik melakukan upaya pencarian sejak laporan masyarakat diterima pada Jumat (12/12/2025).
“Kami sudah melakukan pencarian sejak Jumat kemarin setelah menerima laporan. Yang bersangkutan sempat berpindah-pindah kota, mulai dari Surabaya, kemudian Surakarta, dan akhirnya berhasil diamankan di Semarang,” ujar Resza kepada wartawan.
Resza menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan konten siaran langsung di kanal YouTube milik Resbob yang diduga mengandung ujaran kebencian bermuatan SARA, khususnya yang mengarah pada masyarakat Sunda.
“Dalam konten video saat melakukan live streaming, yang bersangkutan mengucapkan pernyataan yang mengandung ujaran kebencian terhadap suku tertentu, sehingga menimbulkan kegaduhan di media sosial,” jelasnya.
Lebih lanjut, konten tersebut dinilai menghina masyarakat Sunda serta kelompok pendukung klub sepak bola Persib Bandung. Atas dasar itu, penyidik menilai perbuatan Resbob memenuhi unsur pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah.
Polda Jawa Barat mencatat sedikitnya dua laporan resmi terkait perkara tersebut. Laporan pertama diajukan oleh kelompok pendukung Persib Bandung dengan nomor LP/B/674/XII/2025/SPKT/Polda Jawa Barat tertanggal 11 Desember 2025 atas nama pelapor Ferdy Rizky Adilya.
Selain itu, laporan pengaduan juga diterima dari elemen masyarakat Rumah Aliansi Sunda Ngahiji dengan nomor 2021/XII/RES.2.5./2025/Ditressiber, yang dilaporkan oleh Deni Suwardi.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, yang mengatur larangan penyebaran informasi elektronik bermuatan hasutan kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
“Ancaman pidana yang dikenakan maksimal enam tahun penjara,” pungkas Resza. (*)
Penulis : Wahyu Widodo
Editor : Redaksi