Kanit Reskrim Polsek Patrang Pimpin Apel Pagi, Tekankan Peningkatan Pelayanan Masyarakat

Jember, Obor Rakyat – Bertempat di Mako Polsek Patrang, Kanit Reskrim Polsek Patrang, Ipda Mustaqim Romli, memimpin apel pagi sebagai bentuk komunikasi dan penyampaian arahan pimpinan kepada seluruh anggota, Kamis (19/12/2025).
Kegiatan apel pagi di Polsek Patrang, Polres Jember.

Jember, Obor Rakyat – Bertempat di Mako Polsek Patrang, Kanit Reskrim Polsek Patrang, Ipda Mustaqim Romli, memimpin apel pagi sebagai bentuk komunikasi dan penyampaian arahan pimpinan kepada seluruh anggota, Kamis (19/12/2025).

Apel pagi ini dilaksanakan sebagai sarana untuk meningkatkan kedisiplinan personel sekaligus memperkuat komitmen Polri dalam memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat.

Dalam arahannya, Ipda Mustaqim Romli yang mewakili Kapolsek Patrang menegaskan bahwa apel pagi memiliki peran penting dalam membangun sikap disiplin serta kesiapsiagaan anggota Polri dalam menjalankan tugas sehari-hari.

“Kegiatan ini sangat bermanfaat untuk melatih kedisiplinan anggota serta menyampaikan arahan agar pelayanan kepada masyarakat terus ditingkatkan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan seluruh personel untuk selalu siap menerima aduan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Menurutnya, respons cepat dan pelayanan yang humanis menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap Polri.

Baca Juga :  KPK OTT Jaksa Kejati Banten, Amankan 9 Orang dan Sita Rp900 Juta

Apel pagi tersebut diikuti oleh para Kanit, Kasium, Ka SPKT, Kasi Provost, seluruh personel Polsek Patrang, serta PHL.

Lebih lanjut, Kanit Reskrim menegaskan bahwa tugas utama Polri adalah melayani, mengayomi, dan melindungi masyarakat, serta menjaga dan memelihara situasi Kamtibmas agar tetap kondusif.

Selain itu, Ipda Mustaqim Romli juga mengimbau kepada seluruh anggota agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan memperhatikan keselamatan dalam bertugas, serta tetap mematuhi aturan dan prosedur yang telah ditetapkan.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat, apabila terjadi gangguan Kamtibmas agar segera melapor ke Polsek Patrang atau dapat menghubungi Call Center Polri di nomor 110,” pungkasnya. (*)

Penulis : Maria Agustina
Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *