Polres Pematangsiantar Tingkatkan Patroli di Gang Pulo Kumba Tindaklanjuti Viral Sindikat Narkoba

Pematangsiantar, Obor Rakyat – Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) meningkatkan intensitas patroli di Jalan Rakutta Sembiring, Gang Pulo Kumba, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Dua tersangka DH (33) dan RF (35) saat diamankan.

Pematangsiantar, Obor Rakyat – Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) meningkatkan intensitas patroli di Jalan Rakutta Sembiring, Gang Pulo Kumba, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.

Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas viralnya informasi dugaan aktivitas sindikat narkoba di lokasi tersebut di media sosial Instagram.

Patroli yang digelar pada Sabtu (20/12/2025) itu dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, AKP Irwanta Sembiring, didampingi KBO Satresnarkoba IPTU Apri Damanik, Kanit Lidik I IPDA Warman Siallagan, Kanit Lidik II IPDA Indrawan, serta seluruh tim opsnal Satresnarkoba.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui AKP Irwanta Sembiring menjelaskan bahwa patroli tersebut merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan baik oleh Polres maupun Polsek jajaran, khususnya di wilayah rawan peredaran narkoba.

“Selain patroli, Satresnarkoba sebelumnya juga telah melaksanakan kegiatan Grebek Sarang Narkoba (GSN) di Gang Pulo Kumba dan berhasil mengungkap kasus narkotika,” ujar AKP Irwanta.

Baca Juga :  Hinca IP Panjaitan XIII Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan di Simalungun, Ratusan Warga Hadir

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua tersangka berinisial DH (33) dan RF (35) pada 28 Agustus 2025. Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 68 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 28,09 gram beserta barang bukti lainnya. Berkas perkara kedua tersangka telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pematangsiantar pada 20 November 2025.

AKP Irwanta menambahkan, selama patroli terbaru berlangsung, petugas tidak menemukan adanya aktivitas peredaran narkotika. Namun, pihak kepolisian tetap melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar aktif melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkoba.

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera menghubungi Call Center 110 atau langsung ke Satresnarkoba Polres Pematangsiantar apabila menemukan indikasi peredaran narkoba, sehingga dapat segera kami tindak lanjuti,” katanya.

Lebih lanjut disampaikan, pasca terjadinya bentrokan sebelumnya di wilayah tersebut, Polres Pematangsiantar telah menggelar rapat koordinasi bersama para pemangku kepentingan dan warga setempat pada Kamis, 18 Desember 2025.

Dalam musyawarah tersebut disepakati pendirian Pos Keamanan Lingkungan (Pos Kamling) di Gang Taqwa dan Gang Pulo Kumba sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Satresnarkoba Polres Pematangsiantar akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di Gang Pulo Kumba guna mengantisipasi peredaran serta penyalahgunaan narkoba,” pungkas AKP Irwanta Sembiring. (*)

Penulis : S Hadi Purba
Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *