OTT KPK Jerat Oknum Jaksa, Kejagung Tegaskan Dukungan Penuh dan Evaluasi Total

Jakarta, Obor Rakyat– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyasar aparat penegak hukum. Kali ini, sejumlah oknum di lingkungan Kejaksaan, mulai dari wilayah Banten hingga Kalimantan Selatan, terjaring dalam operasi antirasuah tersebut. Peristiwa ini menjadi sorotan publik sekaligus peringatan keras bagi institusi penegak hukum untuk menjaga integritas dan profesionalisme.
Kepala Kejaksaan Agung RI, Dr. ST. Burhanuddin, S.H., M.H., saat memberikan pernyataan keras.

Jakarta, Obor Rakyat– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyasar aparat penegak hukum. Kali ini, sejumlah oknum di lingkungan Kejaksaan, mulai dari wilayah Banten hingga Kalimantan Selatan, terjaring dalam operasi antirasuah tersebut. Peristiwa ini menjadi sorotan publik sekaligus peringatan keras bagi institusi penegak hukum untuk menjaga integritas dan profesionalisme.

Menanggapi rangkaian OTT tersebut, Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin menyampaikan sikap tegas dan terbuka. Melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, Jaksa Agung menyatakan keprihatinan mendalam atas keterlibatan oknum jaksa, sekaligus memberikan dukungan penuh terhadap langkah KPK dalam memberantas korupsi.

“Yang jelas pimpinan prihatin, tetapi juga pimpinan mendukung upaya dan langkah membersihkan institusi dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujar Anang Supriatna dalam keterangannya, Sabtu (20/12/2025).

OTT KPK Jadi Momentum Pembenahan Internal Kejaksaan

Alih-alih bersikap defensif, Kejaksaan Agung memandang OTT yang dilakukan KPK sebagai momentum penting untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan pembenahan internal. Pimpinan Korps Adhyaksa menegaskan tidak akan memberikan perlindungan kepada pegawai yang terbukti melanggar hukum dan mencederai sumpah jabatan.

Baca Juga :  KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Terkait OTT Bupati Ade Kuswara Kunang

Langkah ini disebut sebagai bentuk komitmen Kejaksaan Agung dalam menegakkan prinsip zero tolerance terhadap praktik korupsi, khususnya di tubuh institusi penegak hukum.
Daftar Oknum Jaksa yang Terjaring OTT KPK

Dalam beberapa waktu terakhir, KPK mencatat hasil signifikan dari operasi senyap yang dilakukan. Sejumlah pejabat di tingkat Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) kini harus menjalani proses hukum.

Adapun oknum jaksa yang terjaring OTT KPK, antara lain:

  • RZ, jaksa struktural yang menjabat sebagai Kepala Subbagian Daskrimti di Kejaksaan Tinggi Banten.
  • Albertinus P. Napitupulu, Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan.
  • Asis Budiarto, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan.

Penangkapan pejabat setingkat kepala kejaksaan negeri dan kepala seksi intelijen ini menjadi pukulan serius bagi institusi Kejaksaan. Namun demikian, Kejaksaan Agung menilai kasus tersebut sebagai pelajaran penting bagi seluruh jajaran untuk terus menjunjung tinggi integritas, etika, dan profesionalisme.

Kejagung Pastikan Tidak Ada Intervensi

Anang Supriatna menegaskan Kejaksaan Agung menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Ia memastikan tidak akan ada intervensi, tekanan, maupun perlakuan khusus terhadap oknum jaksa yang diduga terlibat tindak pidana korupsi.

“Ini momentum untuk perbaikan ke depan dan menjadi contoh bagi yang lain, agar tidak macam-macam. Kami tidak akan melindungi dan akan memproses setiap perbuatan tercela,” tegasnya.

Ke depan, Kejaksaan Agung memastikan kasus ini akan dijadikan bahan evaluasi menyeluruh, termasuk penguatan sistem pengawasan internal dan pencegahan korupsi di lingkungan Korps Adhyaksa.
Sikap terbuka dan kooperatif Kejaksaan Agung terhadap langkah KPK dinilai publik sebagai sinyal positif bagi penegakan hukum di Indonesia.

Dukungan antarlembaga diharapkan mampu memperkuat kepercayaan masyarakat serta mendorong terciptanya sistem hukum yang bersih, transparan, dan berkeadilan. (*)

Penulis : Achmad Sugiyanto
Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *