Kibarkan Bendera Kabantara Grup, Gus Lilur Bangun Hegemoni Bisnis Tambang Bauksit

Situbondo, Obor Rakyat – Terbitnya Undang-Undang Minerba Nomor 2 Tahun 2025 menjadi momentum baru bagi kebangkitan industri pertambangan nasional.
pengusaha nasional asal Situbondo, HRM. Khalilur R. Abdullah Sahlawiy (Gus Lilur).

Situbondo, Obor Rakyat – Terbitnya Undang-Undang Minerba Nomor 2 Tahun 2025 menjadi momentum baru bagi kebangkitan industri pertambangan nasional.

Regulasi anyar tersebut membuka kembali ruang pengajuan konsesi pertambangan setelah hampir satu dekade sektor ini mengalami pengetatan perizinan.

Sejak 2016 hingga 2022, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia telah mencabut lebih dari 8.000 izin tambang berbagai jenis, mulai dari Galian A, B, hingga C. Kebijakan tersebut diperkuat dengan pengambilalihan otoritas penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh Pemerintah Pusat pada Desember 2020, yang secara de facto diiringi moratorium izin tambang.

Namun, situasi berubah setelah Pemerintah menerbitkan UU Minerba No. 2 Tahun 2025 pada Oktober 2025. Regulasi ini mengatur secara lebih jelas petunjuk pelaksanaan dan teknis penerbitan konsesi pertambangan Galian A dan B oleh Pemerintah Pusat, sementara kewenangan Galian C diserahkan kepada Pemerintah Provinsi.
Kebijakan tersebut disambut positif oleh pengusaha nasional asal Situbondo, HRM. Khalilur R. Abdullah Sahlawiy, atau yang akrab disapa Gus Lilur.

Menurutnya, UU Minerba terbaru membuka kembali peluang investasi dan pengelolaan sumber daya mineral secara legal dan terstruktur.

Baca Juga :  Kapolres Bondowoso Dimutasi ke Pasuruan Jelang Akhir 2025, Ini Penggantinya

“Dengan terbitnya UU Minerba No. 2 Tahun 2025, pengajuan konsesi tambang kembali terbuka. Saya bisa kembali membumikan salah satu keahlian saya, yakni Ahli Kapling Indonesia (AKI),” ujar Gus Lilur, Senin (22/12/2025).

Gus Lilur mengaku sempat belum sepenuhnya menyadari bahwa regulasi baru tersebut telah resmi berlaku. Namun, seiring waktu, ia mulai menerima sejumlah tawaran kerja sama kepemilikan konsesi tambang, baik batubara maupun bauksit.Untuk sektor batubara, konsesi berada di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.

Sementara untuk bauksit, lokasi tambang tersebar di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah. Gus Lilur menegaskan bahwa untuk batubara, dirinya tidak mengalami kendala berarti karena telah memiliki ratusan perusahaan tambang yang bernaung di bawah beberapa holding, salah satunya Batara Grup.

“Tantangan justru muncul ketika masuk ke sektor bauksit. Saya harus membangun induk perusahaan baru beserta puluhan anak perusahaan untuk mengelola dan mengonsolidasikan tambang bauksit secara serius,” jelas alumni Pondok Pesantren Denanyar, Jombang tersebut.

Langkah Gus Lilur semakin mantap setelah mengetahui bahwa mitra yang melamarnya merupakan pemilik sekaligus pengembang smelter bauksit. Kondisi ini dinilai strategis karena menjamin kepastian pasar dan hilirisasi mineral.

“Dalam skema ini, saya tidak perlu mencari pasar atau menyiapkan smelter.
Fokus saya adalah menguasai dan menata konsesi tambang secara profesional. Di sinilah konsep AKI benar-benar bisa diterapkan,” ungkapnya.

Sebagai bentuk keseriusan, Gus Lilur resmi mendirikan holding baru bernama Kaisar Bauksit Nusantara Grup atau disingkat Kabantara Grup.

Holding ini diproyeksikan menjadi pemain utama dalam industri tambang bauksit nasional, sekaligus mendukung agenda hilirisasi mineral Indonesia.

“Semoga kehadiran Kabantara Grup tidak hanya memberi manfaat ekonomi, tetapi juga membawa keberkahan dan manfaat besar bagi kemanusiaan,” pungkas Founder dan Owner Kabantara Grup. (*)

Penulis : Eko Apriyanto
Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *