Diduga Lakukan Penganiayaan, Anak Pangulu Rambung Merah Dilaporkan ke Polres Simalungun

Simalungun, Obor Rakyat – Insiden bentrok yang terjadi di Kantor Pangulu Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, pada Senin (22/12/2025), berujung pada laporan polisi. Seorang warga bernama Muhammad Dimas Permana (25) secara resmi melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya ke Polres Simalungun.Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor: B/555/XII/2025/SPKT Polres Simalungun, tertanggal 23 Desember 2025, dan diterima oleh Ka SPKT Polres Simalungun, Leonard S.
Kelihatan Josua Tahan Jaya Sitorus anak dari Pangulu Nagori Rambung Merah Tumpal Hasudungan Sitorus (Pakai Topi).

Simalungun, Obor Rakyat – Insiden bentrok yang terjadi di Kantor Pangulu Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, pada Senin (22/12/2025), berujung pada laporan polisi. Seorang warga bernama Muhammad Dimas Permana (25) secara resmi melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya ke Polres Simalungun.
Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor: B/555/XII/2025/SPKT Polres Simalungun, tertanggal 23 Desember 2025, dan diterima oleh Ka SPKT Polres Simalungun, Leonard S.

Dalam keterangannya, M. Dimas Permana menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula saat dirinya bersama rombongan Pengurus Sekolah Sepak Bola (SSB) Rambung Merah menghadiri undangan resmi dari Pangulu Nagori Rambung Merah, Tumpal Hasudungan Sitorus. Pertemuan tersebut bertujuan membahas Koperasi Merah Putih Rambung Merah serta persoalan aset tanah lapangan yang berada di depan Kantor Desa/Nagori Rambung Merah.

Namun, saat hendak memasuki balai desa sekitar pukul 14.30 WIB, pelapor dan rombongan sempat dihalangi oleh staf nagori dengan alasan bahwa peserta yang bukan warga asli dengan KTP Rambung Merah tidak diperbolehkan masuk.

Setelah rapat selesai, pelapor mengaku melakukan orasi bersama rombongan, meminta kejelasan dan tanggapan atas aspirasi yang telah lama disampaikan sesuai undangan pangulu. Namun, Pangulu Nagori Rambung Merah disebut langsung meninggalkan lokasi rapat tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.

Situasi kemudian memanas ketika sejumlah warga mengejar pangulu. Pelapor sempat mengimbau agar permasalahan dibicarakan kembali di dalam kantor desa demi menjaga situasi tetap kondusif. Namun, secara tiba-tiba Josua Tahan Jaya Sitorus, yang diketahui merupakan anak dari Pangulu Tumpal Hasudungan Sitorus, datang dan menuduh pelapor telah memukul ayahnya.

Baca Juga :  Ricuh Musyawarah Aset Nagori Rambung Merah, Warga Tolak Pengalihan Tanah Lapang ke KMP

“Tanpa penjelasan, terlapor langsung memiting saya sehingga mengakibatkan luka goresan dan bekas cakaran di leher sebelah kiri,” ujar M. Dimas Permana.

Atas kejadian tersebut, pelapor melaporkan Josua Tahan Jaya Sitorus atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP.

Kapolsek Bangun, AKP Radiaman Simarmata, S.H., saat diwawancarai.

Kepada awak media pada Selasa (23/12/2025), M. Dimas Permana berharap Kapolres Simalungun dapat memproses laporannya secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Sementara itu, Kapolsek Bangun AKP Radiaman Simarmata membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia menyatakan bahwa pihak yang diduga melakukan penganiayaan adalah anak dari Pangulu Nagori Rambung Merah, yakni Josua Tahan Jaya Sitorus.

“Benar, terlapor merupakan anak dari Pangulu Nagori Rambung Merah. Peristiwa ini sedang ditangani sesuai prosedur hukum,” ujar AKP Radiaman Simarmata.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Simalungun masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut terkait laporan dugaan penganiayaan tersebut. (*)

Penulis : S Hadi Purba
Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *