
Simalungun, Obor Rakyat – Musyawarah pembahasan aset Nagori Rambung Merah yang digelar pada Senin (22/12/2025) di Kantor Pangulu Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, berakhir ricuh.
Kericuhan dipicu penolakan masyarakat terhadap rencana pengalihan fungsi tanah lapang yang disebut-sebut akan dijadikan aset Koperasi Merah Putih (KMP).
Musyawarah tersebut dipimpin langsung oleh Pangulu Nagori Rambung Merah, Tumpal Hasudungan Sitorus, yang menyampaikan bahwa tanah lapang tersebut merupakan aset Nagori Rambung Merah dan akan dimanfaatkan oleh pihak KMP. Namun pernyataan itu langsung menuai penolakan dari warga.
Masyarakat menegaskan bahwa tanah lapang tersebut bukan milik satu nagori, melainkan milik bersama empat nagori, yakni Nagori Rambung Merah, Pematang Simalungun, Karang Bangun, dan Estate. Selama ini, lahan tersebut digunakan sebagai lapangan sepak bola dan fasilitas olahraga masyarakat.
Maujana Nilai Musyawarah Cacat Hukum
Ketua Maujana Nagori Buyung, Irawan Tanjung, kepada awak media menyampaikan bahwa musyawarah tersebut dinilai cacat hukum karena tidak melibatkan dan tidak dikoordinasikan dengan Maujana Nagori Rambung Merah.
“Tidak ada koordinasi dengan Maujana. Artinya musyawarah ini cacat hukum, dan tanah lapang itu juga belum tercatat sebagai aset Nagori Rambung Merah,” ujarnya.
Insiden Dorong dan Dugaan Pelecehan
Situasi semakin memanas saat salah seorang warga, Dimas Permana, mencoba menemui Pangulu untuk membahas pemanfaatan tanah lapang yang selama ini digunakan oleh anak-anak dan pemuda untuk bermain sepak bola. Namun, menurut keterangan warga, Pangulu menolak berdialog, bergegas pulang, dan diduga melakukan tindakan tidak pantas terhadap Dimas Permana.
Pangulu kemudian meninggalkan lokasi di tengah desakan warga, yang membuat emosi masyarakat semakin memuncak.
Tuntutan Warga: Pangulu Mundur
Dalam aksi spontan tersebut, warga menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya:
- Pangulu diminta mundur dari jabatannya apabila tidak mampu memimpin.
- Mengembalikan fungsi tanah lapang seperti semula sebagai fasilitas olahraga masyarakat.
- Menghentikan intimidasi terhadap warga.
- Menghentikan dugaan pungutan liar (pungli) kepada para pedagang di sekitar tanah lapang.
Polisi Lepaskan Tembakan Peringatan
Kapolsek Bangun, AKP Radiaman S., membenarkan adanya tindakan pengamanan oleh pihak kepolisian. Ia menjelaskan bahwa polisi sempat melepaskan dua kali tembakan peringatan untuk meredam situasi.
“Saat Pangulu keluar, terjadi insiden. Anak Pangulu mengamuk dan memiting warga yang mengejar Pangulu yang lari meninggalkan massa. Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, anggota melakukan tembakan peringatan,” jelas AKP Radiaman.
Hingga berita ini diterbitkan, situasi di lokasi telah kondusif. Namun masyarakat masih berharap adanya klarifikasi resmi dan penyelesaian transparan terkait status kepemilikan tanah lapang tersebut. (*)
Penulis : S Hadi Purba
Editor : Redaksi