Daerah  

Diduga Pungli Parkir di Pasar Ikan Bondowoso, UPT Pasar Bantah Tuduhan

Bondowoso, Obor Rakyat – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) mencuat di Pasar Ikan Pasar Rakyat Kota Kulon, Kabupaten Bondowoso. Pungutan tersebut diduga dilakukan dengan modus retribusi parkir dan bongkar muat kendaraan pick up pengangkut ikan.
tampak depan Pasar Rakyat Kota Kulon, Kabupaten Bondowoso.

Bondowoso, Obor Rakyat – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) mencuat di Pasar Ikan Pasar Rakyat Kota Kulon, Kabupaten Bondowoso. Pungutan tersebut diduga dilakukan dengan modus retribusi parkir dan bongkar muat kendaraan pick up pengangkut ikan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, setiap kendaraan pick up yang keluar masuk area pasar dikenakan tarif sebesar Rp5.000. Sejumlah sopir pengangkut ikan mengeluhkan pungutan tersebut karena sebagian dari mereka mengaku tidak menerima karcis atau bukti pembayaran resmi.

“Saya bayar Rp5.000 setiap masuk atau keluar, tapi sering tidak diberi karcis,” ujar salah seorang sopir yang enggan disebutkan namanya, Senin (22/12/2025).

Keluhan para sopir tersebut memunculkan dugaan adanya pungutan di luar mekanisme resmi retribusi pasar. Namun, pihak pengelola pasar membantah tudingan tersebut.

Kepala UPT Pasar pada Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Bondowoso, Didik Maryanto, melalui stafnya yang bertugas di Pasar Rakyat Kota Kulon, Suji Andri A, menegaskan bahwa informasi dugaan pungli itu tidak benar.

Baca Juga :  Peringati Hari Ibu Nasional ke-97, Perhutani KPH Bondowoso Gelar Lomba Memasak Nasi Goreng

“Tidak benar itu. Setiap sopir yang melakukan bongkar muat pasti diberikan karcis,” tegas Suji, Rabu (24/12/2025).

Ia menjelaskan, dalam praktik di lapangan, pembayaran retribusi tidak selalu dilakukan langsung oleh sopir kendaraan. Dalam beberapa kasus, karcis justru diterima oleh pedagang ikan yang melakukan pembayaran.

“Kalau sopir tidak menerima karcis, berarti yang membayar tarif retribusi adalah pedagangnya. Karcis tersebut dipegang oleh pedagang yang membayar,” jelasnya.

Suji menambahkan, retribusi yang dipungut merupakan bagian dari pendapatan resmi daerah dan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pihak UPT Pasar, kata dia, juga akan terus melakukan pengawasan agar pelaksanaan retribusi berjalan transparan dan sesuai aturan.

Meski demikian, sejumlah sopir berharap ada kejelasan mekanisme pembayaran di lapangan, termasuk kepastian pemberian karcis, agar tidak menimbulkan kecurigaan maupun polemik di kemudian hari. (*)

Penulis : Yudha
Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *