Selundupkan 72 Ton Bawang Bombay Ilegal, Polda Jatim Bongkar Modus Dokumen Cangkang Sawit

Surabaya, Obor Rakyat – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur bersama Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Timur berhasil menggagalkan peredaran bawang bombay impor ilegal di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Sedikitnya empat kontainer berisi sekitar 72 ton bawang bombay diamankan pada Selasa (23/12/2025).
Rmpat kontainer berisi sekitar 72 ton bawang bombay yang berhasil diamankan petugas.

Surabaya, Obor Rakyat – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur bersama Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Timur berhasil menggagalkan peredaran bawang bombay impor ilegal di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Sedikitnya empat kontainer berisi sekitar 72 ton bawang bombay diamankan pada Selasa (23/12/2025).

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyelundupan komoditas pertanian. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap sejumlah kontainer, petugas menemukan ketidaksesuaian antara muatan barang dengan dokumen pengiriman yang mencantumkan komoditas cangkang sawit.

Hasil pembongkaran mengungkap bawang bombay impor tersebut tidak dilengkapi sertifikat kesehatan tumbuhan sebagaimana diwajibkan dalam peraturan karantina.

Berdasarkan uji laboratorium Balai Karantina, komoditas tersebut diketahui berasal dari Belanda dengan importir tercatat dari Malaysia serta positif mengandung Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang berisiko tinggi bagi pertanian nasional.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Pol Roy H.M. Sihombing, mengatakan bawang bombay ilegal tersebut direkomendasikan untuk dicegah peredarannya dan dimusnahkan demi melindungi ekosistem pertanian dalam negeri.

Baca Juga :  Diduga Ada Pungli BLT Kesra Rp700 Ribu Salah Satu KPM, Kades Sumber Dumyong Bondowoso Akui Sedang Panggil Perangkat Desa

“Penyelundupan komoditas pertanian dengan pemalsuan dokumen merupakan pelanggaran serius. Ini sangat berbahaya karena terbukti mengandung OPTK yang dapat merusak ekosistem dan merugikan petani,” tegas Kombes Pol Sihombing.

Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi telah menetapkan satu tersangka berinisial SS yang diketahui merupakan direktur perusahaan pengiriman bawang bombay tersebut. Tersangka diduga telah melakukan pengiriman bawang bombay ilegal sebanyak 14 kontainer sepanjang Oktober hingga November 2025.

“Akibat perbuatan tersangka, negara diperkirakan mengalami potensi kerugian hingga Rp4,5 miliar,” ujar Kombes Pol Sihombing.

Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan, sementara penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan distribusi bawang bombay ilegal tersebut.

Sementara itu, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman yang turut hadir dalam konferensi pers mengapresiasi langkah cepat dan tegas aparat kepolisian serta karantina pertanian. Ia menegaskan komitmen pemerintah dalam memperketat pengawasan pintu masuk komoditas pertanian.

“Kementerian Pertanian mendukung penuh langkah tegas kepolisian dan karantina. Negara harus hadir melindungi petani dan menjaga ketahanan pangan nasional dari ancaman produk ilegal,” pungkas Amran. (*)

Penulis : Ainul Mukorobin
Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *