Kades Pecalongan: Perencanaan Desa Wajib Jalan Meski PMK dan Permendes Dana Desa Belum Terbit

Bondowoso, Obor Rakyat – Keterlambatan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Dana Desa serta Peraturan Menteri Desa (Permendes) mengenai Prioritas Penggunaan Dana Desa dinilai tidak seharusnya menghambat proses perencanaan pembangunan di tingkat desa.
Kepala Desa (Kades) Pekalongan, Karjono saat memberikan keterangan.

Bondowoso, Obor Rakyat – Keterlambatan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Dana Desa serta Peraturan Menteri Desa (Permendes) mengenai Prioritas Penggunaan Dana Desa dinilai tidak seharusnya menghambat proses perencanaan pembangunan di tingkat desa.

Kepala Desa (Kades) Pecalongan, Kecamatan Sukosari, Kabupaten Bondowoso, Karjono, menegaskan bahwa perencanaan desa merupakan kewajiban administratif dan moral yang harus tetap dijalankan, meskipun kepastian regulasi dan anggaran dari pemerintah pusat belum diterbitkan.

“Perencanaan itu tidak perlu menunggu Permendes. Apa pun yang akan dilakukan desa harus tetap direncanakan untuk tahun berikutnya,” ujar Karjono saat ditemui di kediamannya, Jumat (26/12/2025).

Menurut Karjono, jika pada akhirnya anggaran Dana Desa belum tersedia atau mengalami perubahan kebijakan, pemerintah desa cukup menyampaikan kondisi tersebut secara terbuka kepada masyarakat melalui forum Musyawarah Desa (Musdes). Transparansi, kata dia, jauh lebih penting daripada menunda proses perencanaan.

“Kalau nanti ternyata anggarannya tidak ada, ya disampaikan apa adanya ke masyarakat. Bisa lewat Musdes, itu tidak masalah,” tegasnya.

Baca Juga :  Perhutani KPH Bondowoso Perkuat Pengamanan Nataru 2025–2026 di Jalur Pantura Situbondo

Ia menilai, keterlambatan regulasi merupakan persoalan di level pemerintah pusat yang tidak seharusnya berdampak pada berhentinya roda perencanaan di desa. Desa tetap memiliki tanggung jawab untuk menyerap aspirasi masyarakat dan menuangkannya dalam dokumen perencanaan.

“Kalau desa berhenti merencanakan hanya karena menunggu aturan, itu keliru. Perencanaan desa harus tetap berjalan,” katanya.

Sebagai contoh, Karjono menyebut Desa Pecalongan telah melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) pada tahun 2025 untuk menyusun rencana pembangunan tahun anggaran 2026, meskipun kepastian Dana Desa belum diterima.

“Entah nanti anggarannya ada atau tidak, itu mengikuti kebijakan di atas. Kalau tidak ada, tinggal disampaikan. Yang jadi persoalan itu kalau ada anggaran tapi tidak transparan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Karjono menegaskan bahwa Dana Desa pada prinsipnya merupakan hak masyarakat desa, bukan milik kades.

Menurutnya, Kades hanya berperan sebagai pelaksana kebijakan dan pengelola anggaran yang wajib mempertanggungjawabkannya secara terbuka.

“Dana Desa itu bukan untuk kepala desa, tapi untuk masyarakat. Kepala desa hanya pelaksana amanah,” ucapnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya perencanaan sejak dini agar desa tidak kewalahan jika anggaran turun secara mendadak. Tanpa perencanaan yang matang, pelaksanaan program berpotensi tidak maksimal dan kurang tepat sasaran.

“Kalau tidak direncanakan dari sekarang, lalu tiba-tiba anggaran turun, desa bisa kelabakan dan hasilnya tidak optimal,” pungkasnya.

Pernyataan Kades Pecalongan ini menegaskan bahwa meskipun kepastian regulasi Dana Desa sangat dinantikan, pemerintah desa tetap dituntut proaktif, transparan, dan konsisten dalam menjalankan fungsi perencanaan demi kepentingan masyarakat. (*)

Penulis : Miftahul Qodril Ramadhani
Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *