
Bondowoso, Obor Rakyat – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso, Jawa Timur, memastikan penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu Formasi Tahun 2025 akan segera direalisasikan. Penyerahan SK dijadwalkan berlangsung pada Senin, 29 Desember 2025.
Kepastian tersebut tertuang dalam surat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bondowoso Nomor 800.1.13.2/786/430.10.1/2025 tentang Penyerahan Petikan Surat Keputusan Bupati Bondowoso mengenai Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Formasi Tahun 2025.
Langkah ini sekaligus mengakhiri penantian panjang ribuan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bondowoso yang selama ini menunggu kepastian status dan perlindungan hukum kepegawaiannya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Bondowoso, Anisatul Hamidah, mengatakan sebanyak 4.501 tenaga honorer akan menerima SK PPPK paruh waktu. Penyerahan SK tersebut direncanakan dilakukan secara langsung oleh Bupati Bondowoso, Abdul Hamid Wahid.
“Jumlahnya 4.501 orang,” ujar Anisatul Hamidah saat dikonfirmasi, Jumat (26/12/2025).
Anis menjelaskan, pengangkatan PPPK paruh waktu mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 15 dan 16 Tahun 2025. Regulasi tersebut menjadi dasar hukum pengadaan, pengangkatan, serta mekanisme kerja PPPK paruh waktu di instansi pemerintah.
Dalam ketentuan itu ditegaskan bahwa PPPK, baik yang bekerja penuh waktu maupun paruh waktu, tetap berstatus sebagai ASN.
Ketentuan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menyatakan bahwa ASN terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.
“Dengan demikian, meskipun skema kerjanya paruh waktu, status hukumnya tetap ASN,” jelas Anis.
Lebih lanjut, pengangkatan PPPK paruh waktu hanya diberikan kepada pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi pengadaan ASN Tahun Anggaran 2024, namun tidak dinyatakan lulus atau tidak dapat mengisi formasi yang tersedia.
Pemkab Bondowoso berharap kebijakan ini dapat memberikan kepastian hukum, meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer, sekaligus memperkuat kualitas pelayanan publik di lingkungan pemerintah daerah. (*)
Penulis : Latif J
Editor : Redaksi