
Jakarta, Obor Rakyat – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan hasil penguasaan kembali kawasan hutan tahap V dengan total luas 893.002,38 hektare serta uang hasil penagihan denda administratif kehutanan senilai Rp2,34 triliun.
Penyerahan tersebut berlangsung di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/12/2025), dan disaksikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
Dalam kesempatan yang sama, Kejaksaan RI juga menyerahkan uang hasil penyelamatan keuangan negara dari penanganan perkara tindak pidana korupsi dengan total mencapai Rp4,28 triliun.
Dengan demikian, total dana yang diserahkan kepada negara dalam kegiatan tersebut mencapai Rp6,62 triliun.
Penyerahan dana dilakukan secara simbolis oleh Jaksa Agung RI ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa.
Denda Kehutanan dan Perkara Korupsi
Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan, uang hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH berasal dari 20 perusahaan perkebunan kelapa sawit dan satu perusahaan pertambangan nikel.
Sementara itu, dana penyelamatan keuangan negara berasal dari penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) dengan tersangka korporasi Musim Mas dan Permata Hijau senilai Rp3,7 triliun, serta perkara impor gula dengan nilai Rp585 miliar.
“Kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen negara dalam menjaga aset dan keuangan negara melalui penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan,” ujar Burhanuddin dalam sambutannya.
Satgas PKH Kuasai Kembali 4,08 Juta Hektare Hutan
Dalam kurun waktu 10 bulan, Satgas PKH berhasil melakukan penguasaan kembali lahan perkebunan di kawasan hutan seluas 4.081.560,58 hektare, atau lebih dari 400 persen dari target yang ditetapkan. Nilai indikatif lahan yang telah dikuasai kembali tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp150 triliun.
Dari total lahan tersebut, Satgas PKH telah menyerahkan 2.482.220,343 hektare kepada kementerian dan lembaga terkait. Rinciannya, 1.708.033,583 hektare lahan perkebunan kelapa sawit diserahkan pengelolaannya kepada PT Agrinas Palma Nusantara.
Sementara itu, 688.427 hektare lahan kawasan hutan konservasi diserahkan kepada kementerian terkait untuk dilakukan pemulihan ekosistem, serta 81.793 hektare kawasan Taman Nasional Tesso Nilo untuk kembali dihutankan.
Penegakan Hukum untuk Kepentingan Rakyat
Burhanuddin juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh kementerian dan lembaga yang tergabung dalam Satgas PKH bentukan Presiden Prabowo Subianto atas sinergi yang telah terbangun.
“Hukum harus tegak dan penegakan hukum yang tegas diperlukan dalam rangka menjaga stabilitas nasional. Kita pastikan bahwa hutan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa merupakan anugerah bangsa Indonesia yang harus dikelola dan dilestarikan untuk kepentingan rakyat, bukan kepentingan segelintir kelompok tertentu,” tegas Jaksa Agung.
Acara tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat negara, antara lain Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Kepala BPKP M. Yusuf Ateh, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, serta Kepala BPI Danantara Rosan Roeslani. (*)
Penulis : Achmad Sugiyanto
Editor : Redaksi