Tragedi Malam Natal di Sondi Raya: Oknum ASN Diduga Tembaki Warga

Simalungun, Obor Rakyat – Tragedi penembakan terhadap warga menggunakan senapan angin dan air softgun terjadi di Perumahan Rorinata, Kelurahan Sondi Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, pada malam Natal, Rabu (24/12/2025) sekitar pukul 22.15 WIB.
korban saat dirawat di rumah sakit

GAMKI Simalungun Desak Tindakan Tegas

Simalungun, Obor Rakyat – Tragedi penembakan terhadap warga menggunakan senapan angin dan air softgun terjadi di Perumahan Rorinata, Kelurahan Sondi Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, pada malam Natal, Rabu (24/12/2025) sekitar pukul 22.15 WIB.

Insiden tersebut memicu kemarahan warga dan mendapat perhatian serius dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Kabupaten Simalungun.

Berdasarkan informasi resmi yang diperoleh dari Polsek Raya, Kapolsek Raya menerima laporan masyarakat terkait keributan di Perumahan Rorinata Sondi Raya. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel piket Polsek Raya segera mendatangi lokasi kejadian.

Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), polisi mendapati sekitar 100 orang warga berkumpul dan mendatangi kediaman seorang pria bernama Sabarman Saragih.

Saat petugas berupaya melakukan mediasi untuk mengamankan situasi, Sabarman Saragih diduga menolak upaya tersebut dan justru melepaskan sekitar 10 tembakan ke arah warga. Akibatnya, empat warga dilaporkan terkena tembakan, yang kemudian memicu kemarahan massa.

Baca Juga :  Kapolres Simalungun dan Ketua Bhayangkari Ucapkan Selamat Natal 2025: Allah Hadir Untuk Menyelamatkan Keluarga

Situasi pun semakin tidak terkendali. Massa melempari rumah pelaku dengan batu hingga mengakibatkan kerusakan serius, seperti kaca jendela pecah dan pintu utama jebol.

Selain itu, satu unit mobil Daihatsu Feroza yang terparkir di depan rumah ikut dirusak, sementara tiga unit sepeda motor yang berada di garasi dikeluarkan dan dibakar oleh massa.

warga yang menjadi korban dalam peristiwa ini.

Kronologi Awal Kejadian

Peristiwa ini bermula ketika Sabarman Saragih mengemudikan mobil Carry Pick Up bermuatan besi. Muatan kendaraan tersebut tersangkut pada lampu hias Natal di kawasan perumahan sehingga menyebabkan lampu rusak dan putus.

Seorang warga bernama Sampetua Sihotang kemudian menegur Sabarman Saragih agar bertanggung jawab memperbaiki lampu hias Natal tersebut. Namun, pelaku diduga merespons dengan ucapan bernada arogan dan mengatakan, “Itu bukan milik negara.”
Kesalahpahaman tersebut berujung pada dugaan tindakan kekerasan, di mana Sabarman Saragih menyemprotkan cairan ke wajah Sampetua Sihotang, menyebabkan rasa perih dan panas. Peristiwa inilah yang memicu warga mendatangi kediaman pelaku.

Identitas Pelaku dan Korban

Pelaku diketahui bernama Sabarman Saragih, laki-laki, 48 tahun, berstatus ASN di RS Polri Tebing, beralamat di Jalan Nagur No. E.12, Perumahan Rorinata, Kelurahan Sondi Raya, Kabupaten Simalungun.

Adapun warga yang menjadi korban dalam peristiwa ini antara lain:

1. Deardo Putra Mandasari Purba (32 tahun)

2. Risjon Pardamoan Purba (22 tahun)

3. Jhon Sendi Sahputra Sinaga (26 tahun)

4. Sampetua Sihotang (40 tahun)

5. Jan Rafael Saragih (22 tahun)

GAMKI Simalungun: Desak Penindakan Tegas

Ketua DPC GAMKI Kabupaten Simalungun, Defri C Damanik, menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden tersebut. Ia menilai peristiwa penembakan di malam Natal sebagai tindakan yang mencoreng nilai damai Natal dan meresahkan masyarakat.

“Tragedi penembakan terhadap warga di Sondi Raya oleh oknum ASN Polri sangat kami sayangkan dan membuat masyarakat Simalungun marah. Malam Natal yang seharusnya membawa damai justru berubah menjadi mencekam,” ujar Defri.

GAMKI Simalungun secara tegas mendesak Polres Simalungun di bawah pimpinan AKBP Marganda Aritonang untuk segera mengambil tindakan tegas dan transparan. GAMKI juga menyatakan akan mengawal kasus ini jika tidak ada penanganan serius.

“Kami meminta pelaku dilakukan tes urine, tes psikologi, dan diberhentikan dari status ASN. Ini memalukan dan mengerikan. Desa Sondi Raya selama ini dikenal aman dan damai,” tegasnya.

Lebih lanjut, Defri meminta perhatian langsung dari Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto. Ia menuntut agar dalam waktu 3×24 jam pihak kepolisian menggelar konferensi pers terkait sanksi hukum terhadap pelaku sesuai Pasal 184 KUHAP.

“Jika tidak ada kejelasan, kami mendesak Kapolres Simalungun untuk mundur dan meminta Kapolda Sumut mencopot Kapolres Simalungun. Ini menyangkut keamanan dan rasa keadilan masyarakat,” pungkas Defri. (*)

Penulis : S Hadi Purba
Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *