
Bondowoso, Obor Rakyat – Bupati Bondowoso, Abdul Hamid Wahid, secara resmi menyerahkan petikan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Formasi Tahun 2025.
Penyerahan dilakukan secara simbolis dalam apel pagi yang berlangsung khidmat di Alun-alun Raden Bagus Asra (RBA), Senin (29/12/2025).
Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan ucapan selamat kepada ribuan PPPK paruh waktu yang terdiri dari tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis yang kini resmi bergabung sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Bondowoso.
“Ini adalah momentum yang membahagiakan. Setelah melalui proses panjang dan penuh tantangan, hari ini Bapak dan Ibu resmi menjadi keluarga besar ASN. Kita patut bersyukur atas capaian ini,” ujar Bupati.
Bagian dari Kebijakan Penataan Non-ASN
Bupati menjelaskan bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu merupakan bagian dari kebijakan transisi pemerintah dalam rangka penataan dan penyelesaian tenaga non-ASN secara bertahap sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian status kerja, menjaga keberlanjutan pelayanan publik, serta tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
Meski demikian, Bupati menegaskan bahwa perpanjangan perjanjian kerja PPPK paruh waktu tidak bersifat otomatis. Evaluasi akan dilakukan berdasarkan kinerja, kedisiplinan, dan integritas.
“Kinerja hari ini akan menentukan masa depan saudara. Oleh karena itu, bekerjalah dengan sungguh-sungguh, tingkatkan kompetensi, dan tunjukkan tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat,” tegasnya.
Tegaskan Larangan Pengangkatan Honorer Baru
Pada kesempatan tersebut, Bupati juga menegaskan kepada seluruh kepala perangkat daerah agar patuh terhadap Undang-Undang ASN, yang secara tegas melarang pengangkatan tenaga honorer atau non-ASN dengan sebutan apa pun.
“Pengelolaan kepegawaian harus profesional, transparan, akuntabel, dan berbasis sistem, bukan kebiasaan lama yang bertentangan dengan hukum,” kata orang nomor satu di Bondowoso itu.
Ia juga mendorong para PPPK paruh waktu agar tidak berhenti berjuang dan terus meningkatkan kapasitas diri untuk mengikuti seleksi CPNS atau PPPK jalur reguler secara terbuka dan adil.
“Status hari ini adalah bagian dari proses, bukan akhir perjuangan. Terus belajar, jaga integritas, dan buktikan profesionalisme,” pesannya.
4.502 PPPK Resmi Diangkat
Sementara itu, Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bondowoso, Anizatul Hamidah, dalam laporannya menyampaikan bahwa total peserta kegiatan penyerahan SK PPPK Paruh Waktu Formasi 2025 berjumlah 4.502 orang.
Rinciannya sebagai berikut:
Jabatan Teknis: 3.308 orang, terdiri dari:
- Penata Layanan Operasional: 715 orang
- Pengelola Layanan Operasional: 72 orang
- Operator Layanan Operasional: 2.387 orang
- Pengelola Umum Operasional: 134 orang
- Tenaga Kesehatan: 546 orang
- Guru: 648 orang
Menurutnya, keputusan Bupati merupakan langkah besar dan tidak ringan, namun sangat berarti karena memulihkan harapan dan memberikan rasa aman bagi ribuan tenaga honorer beserta keluarganya.
“Kami juga menyampaikan terima kasih kepada Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso yang selalu memberikan masukan, arahan, serta pendampingan, termasuk saat konsultasi ke BKN dan KemenPAN-RB,” ujarnya.
Anis berharap kebijakan ini menjadi amal kebajikan dan bukti kehadiran pemerintah yang tidak hanya berlandaskan aturan, tetapi juga empati dan keberpihakan.
“Mari terus bersemangat memberikan kinerja terbaik demi pelayanan masyarakat menuju Bondowoso Berkah,” pungkasnya. (*)
Penulis : Redaksi