Dugaan Pemotongan Honor BPD Wonosari Bondowoso Mencuat, Kades Akan Panggil Ketua BPD

Bondowoso, Obor Rakyat – Dugaan pemotongan honor anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Wonosari, Kecamatan Grujugan, Kabupaten Bondowoso, mencuat ke publik dan menuai keluhan dari sejumlah anggota BPD.
Dugaan Pemotongan Honor BPD Wonosari Bondowoso Mencuat, Kades Akan Panggil Ketua BPD

Bondowoso, Obor Rakyat – Dugaan pemotongan honor anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Wonosari, Kecamatan Grujugan, Kabupaten Bondowoso, mencuat ke publik dan menuai keluhan dari sejumlah anggota BPD.

Pemotongan honor tersebut diduga dilakukan oleh Ketua BPD Wonosari berinisial S, tanpa kejelasan peruntukan dan dasar hukum yang sah.

BPD Wonosari tercatat memiliki sembilan anggota, terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, dan enam anggota.

Sejumlah anggota BPD mengaku menerima honor yang telah dipotong setiap kali pencairan, dengan nominal bervariasi.

“Setiap pencairan selalu ada pemotongan, jumlahnya tidak sama. Ada yang Rp50 ribu sampai Rp200 ribu,” ujar salah satu anggota BPD Wonosari yang meminta identitasnya dirahasiakan, Senin (29/12/2025).

Baca Juga :  Gaji PPPK Paruh Waktu di Bondowoso Disorot, Lebih Rendah dari Upah Karyawan Toko

Para anggota BPD berharap pemerintah daerah segera turun tangan. Mereka mendesak Kepala Desa (Kades), Camat Grujugan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bondowoso, hingga Bupati Bondowoso untuk melakukan evaluasi dan penindakan tegas.

“Kami minta ini segera ditindaklanjuti. Kalau dibiarkan, praktik pemotongan ini akan terus terjadi karena dilakukan setiap kali pencairan honor,” tegasnya.

Kades Wonosari Benarkan Adanya Laporan

Kades Wonosari, Henuz Marzuki, membenarkan adanya laporan dugaan pemotongan honor anggota BPD tersebut. Ia menyatakan pihak desa akan segera melakukan klarifikasi kepada pihak terkait.

“Benar, ada laporan yang masuk ke kami. Untuk memastikan kebenarannya, kami akan memanggil saudara S selaku Ketua BPD untuk dimintai klarifikasi,” kata Henuz saat dikonfirmasi.

Henuz menegaskan, apabila dugaan pemotongan honor tersebut terbukti, pemerintah desa tidak akan ragu menjatuhkan sanksi tegas.

“Kalau memang terbukti benar, sanksinya jelas, bisa sampai pemberhentian. Pemotongan honor itu merugikan orang lain dan berpotensi mengandung unsur pidana,” tegasnya.

Berpotensi Langgar Hukum dan Etika Pemerintahan Desa

Dugaan pemotongan honor anggota BPD oleh oknum ketua dinilai berpotensi melanggar hukum serta etika penyelenggaraan pemerintahan desa. Praktik tersebut juga dapat masuk ke ranah pidana apabila ditemukan unsur korupsi, penggelapan, atau penyalahgunaan wewenang.

Masyarakat berharap Inspektorat Daerah, DPMD, serta aparat penegak hukum dapat mengusut kasus ini secara transparan dan profesional guna menjaga integritas serta tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel di Kabupaten Bondowoso. (*)

Penulis : Latif J
Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *