
Bondowoso, Obor Rakyat – Penyerahan 4.502 Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu formasi 2025 di Kabupaten Bondowoso menyisakan ironi. Status kerja yang dinanti bertahun-tahun oleh ribuan tenaga honorer belum diiringi jaminan kesejahteraan yang layak.
Alih-alih membawa perbaikan ekonomi, sejumlah penerima SK justru mengeluhkan besaran gaji yang dinilai sangat rendah, bahkan berada di bawah upah karyawan toko ritel.
SK PPPK Paruh Waktu tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Bondowoso, Abdul Hamid Wahid dalam seremoni di Alun-alun Raden Bagus Asra (RBA) Bondowoso, Senin (29/12/2025).
Meski acara berlangsung meriah dan penuh antusiasme, kegembiraan para penerima SK dibayangi kegelisahan soal penghasilan.
Saat dikonfirmasi awak media, Bupati Hamid tidak menyebutkan secara rinci besaran gaji PPPK Paruh Waktu. Ia hanya menegaskan bahwa sistem pengupahan telah disesuaikan dengan regulasi pemerintah pusat serta kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Ini sudah sesuai regulasi pemerintah dan kemampuan APBD,” ujarnya singkat.
Namun, pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan realitas yang dirasakan para pegawai di lapangan. RF, tenaga teknis di salah satu SMP negeri di Bondowoso, mengaku hanya menerima gaji sekitar Rp175 ribu per bulan. Sementara DN, honorer di salah satu kelurahan, menyebut penghasilannya berada di kisaran Rp600 ribu per bulan.
“Dengan beban kerja dan tanggung jawab yang ada, jumlah itu jelas sangat minim dan jauh dari layak,” keluh DN.
Kekecewaan juga diungkapkan, salah satu penerima SK PPPK Paruh Waktu yang enggan disebutkan namanya. Ia mengaku bersyukur akhirnya memperoleh status resmi, namun realitas penghasilan justru menjadi pukulan tersendiri.
“Bahagianya kita sekarang punya SK, tapi faktanya gaji kita masih kalah jauh dibanding gaji karyawan toko,” ujarnya.
Sikap tertutup terkait transparansi pengupahan juga ditunjukkan oleh Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bondowoso, Anisatul Hamidah.
Ia enggan membeberkan nominal gaji secara detail dan hanya menyampaikan bahwa besaran upah berbeda-beda di setiap perangkat daerah.
“Seperti yang telah disampaikan Bupati, sesuai regulasi. Yang diterima tahun ini beragam, tergantung masing-masing perangkat daerah,” katanya.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius di tengah publik terkait komitmen pemerintah daerah dalam menjamin kesejahteraan aparatur, khususnya PPPK Paruh Waktu yang tetap memikul tanggung jawab pelayanan publik. Tanpa keterbukaan nominal gaji dan kejelasan skema pengupahan, kebijakan ini dikhawatirkan hanya memberikan kepastian administratif, namun belum menyentuh aspek keadilan sosial dan kelayakan hidup para pekerja.
Isu gaji PPPK Paruh Waktu di Bondowoso kini menjadi sorotan, sekaligus ujian bagi pemerintah daerah dalam menyeimbangkan kepatuhan regulasi dengan tanggung jawab moral terhadap kesejahteraan aparatur yang telah lama mengabdi. (*)
Penulis : Latif J
Editor : Redaksi