Komisi III DPR RI Ingatkan Status Tanggap Darurat di Aceh Jangan Berujung Kekerasan

Aceh, Obor Rakyat – Anggota DPR RI Komisi III asal Aceh, Muhammad Nasir Djamil, mengingatkan aparat negara agar mengedepankan pendekatan yang cerdas dan humanis dalam menghadapi masyarakat selama masa status tanggap darurat bencana di Aceh.
Anggota DPR RI Komisi III, Muhammad Nasir Djamil. (Fot Ist)

Aceh, Obor Rakyat – Anggota DPR RI Komisi III asal Aceh, Muhammad Nasir Djamil, mengingatkan aparat negara agar mengedepankan pendekatan yang cerdas dan humanis dalam menghadapi masyarakat selama masa status tanggap darurat bencana di Aceh.

Ia menegaskan, penggunaan kekerasan justru berpotensi menimbulkan persoalan baru di tengah upaya pemerintah menangani bencana banjir besar dan tanah longsor.

Menurut Nasir, perpanjangan status tanggap darurat hingga 8 Januari 2026 seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat solidaritas, bukan memunculkan situasi darurat baru berupa kekerasan.

“Status tanggap darurat yang diperpanjang ini diharapkan tidak menghadirkan darurat kekerasan di Aceh. Aparat negara harus mengedepankan kecerdasan, bukan kekerasan,” ujar Nasir, Minggu (28/12/2025).

Ia menilai, tindakan represif dapat membuka ruang bagi pihak-pihak tertentu yang ingin mengacaukan situasi, di saat pemerintah pusat dan daerah tengah berfokus pada penanganan dampak bencana dan pemenuhan hak-hak korban.

Baca Juga :  Bakrie Amanah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Tahap II Senilai Rp150 Juta untuk Aceh

Selain kepada aparat, Nasir juga mengimbau masyarakat agar bersikap rasional dan tidak mudah terpancing emosi, terutama dalam menyikapi informasi yang tidak jelas sumber dan pertanggungjawaban hukumnya.

“Masyarakat diharapkan mengedepankan rasionalitas, bukan emosionalitas, ketika menerima informasi dari siapa pun yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” katanya.

Nasir turut meminta pimpinan institusi aparat negara, baik sipil, militer, maupun kepolisian di Aceh, untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas koordinasi dalam menangani penanggulangan bencana serta dinamika sosial yang berkembang di tengah masyarakat.

Ia menegaskan, setiap dinamika sosial harus dihadapi dengan kepala dingin dan pendekatan persuasif demi menjaga stabilitas dan memastikan masyarakat terdampak banjir serta longsor memperoleh hak-hak mereka secara optimal.

Terkait rencana aksi unjuk rasa yang menuntut agar status bencana di wilayah Sumatera (Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat) ditetapkan sebagai bencana nasional, Nasir menyarankan agar aksi tersebut dilakukan secara tertib dan damai.

“Tunjukkan kepada masyarakat Indonesia dan dunia bahwa orang Aceh adalah masyarakat yang beradab dan cinta damai,” tutup Nasir. (*)

Penulis : adly PB
Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *