Polda Jatim Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pengusiran Paksa Nenek 80 Tahun di Surabaya

Surabaya, Obor Rakyat — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dan pengusiran paksa terhadap seorang nenek berusia 80 tahun bernama Elina Widjajanti di Dukuh Kuwukan, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.
konferensi pers di Mapolda Jatim terkait pengusiran paksa nenek 80 tahun di Surabaya.

Surabaya, Obor Rakyat — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dan pengusiran paksa terhadap seorang nenek berusia 80 tahun bernama Elina Widjajanti di Dukuh Kuwukan, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim), Kombes Pol Widyatmoko, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan melakukan pemeriksaan berbasis scientific crime investigation (SCI).

“Berdasarkan scientific crime investigation, kami menetapkan dua tersangka dan dimungkinkan akan ada tersangka lain setelah pendalaman pemeriksaan,” ujar Widyatmoko di Mapolda Jatim, Senin (29/12).

Tersangka utama berinisial SAK telah lebih dulu diamankan petugas pada Senin (29/12/2025) siang.

SAK diduga kuat sebagai pihak yang memerintahkan sekelompok orang untuk mengusir paksa korban dari rumahnya.

Baca Juga :  Kapolri Bersama Gubernur Jatim Ziarah ke Makam Marsinah di Nganjuk, Resmikan Groundbreaking Museum Pahlawan Nasional Buruh

“Saat ini SAK sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif,” kata Widyatmoko.

Polda Jatim menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan mengingat peristiwa tersebut melibatkan banyak pihak dan dilakukan secara bersama-sama.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menyampaikan bahwa tersangka lain berinisial MY juga telah berhasil diamankan setelah sebelumnya masuk dalam daftar pencarian polisi.

“Tersangka MY diamankan oleh tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim pada Senin sore sekitar pukul 17.15 WIB di Polsek Wonokromo,” ujar Abast.

Abast menambahkan, penyidik membuka peluang adanya penambahan tersangka seiring dengan proses pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi.
“Atas kejadian ini, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” tegasnya.

Dalam kasus tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak kekerasan atau perusakan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum.

“Para tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan,” pungkas Kombes Abast. (*)

Penulis : Ainul Mukorobin
Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *