
Denpasar, Obor Rakyat – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali membongkar praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang beroperasi di sebuah gudang di Jalan Pemelisan, Banjar Suwung Batan Kendal, Sesetan, Denpasar Selatan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan lima orang tersangka berinisial NN (54), MA (48), ND (44), AG (38), dan ED (26). Para tersangka diduga mengubah solar subsidi menjadi solar industri dan menjualnya secara ilegal kepada konsumen, termasuk kapal wisata.
Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Pol Teguh Widodo menyebut NN sebagai otak utama sekaligus pemilik gudang dan penyandang dana dalam praktik ilegal tersebut.
“NN merupakan pemilik gudang, penanggung jawab penuh, sekaligus pendana. Saat ini tiga tersangka masih dalam proses pemanggilan kedua,” kata Teguh Widodo saat jumpa pers di lokasi penggerebekan, Selasa (30/12/2025).
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pengangkutan BBM di kawasan tersebut. Polisi kemudian melakukan pengintaian dan menghentikan sebuah mobil Isuzu Panther yang dimodifikasi dengan tangki tambahan untuk mengangkut solar.
“Mobil tersebut digunakan untuk membeli solar subsidi dari sejumlah SPBU di Denpasar dan Badung, kemudian dibawa ke gudang untuk dijual kembali,” ujar Teguh.
Dari hasil penggerebekan, polisi menyita sekitar 9.900 liter solar subsidi, tiga unit truk tangki berkapasitas 5.000 liter, serta enam tandon penyimpanan BBM masing-masing berkapasitas 1.000 liter.
Penyelidikan mengungkap bahwa para pelaku membeli solar subsidi seharga Rp6.500 per liter di SPBU, lalu dijual kembali sebagai solar industri dengan harga Rp13.000 per liter. Padahal, harga resmi solar industri berada di kisaran Rp21.000 per liter.
“Ini jelas merugikan negara dan menyalahgunakan hak masyarakat yang berhak atas BBM subsidi,” tegas Teguh Widodo.
Polisi mencatat praktik ilegal tersebut telah berlangsung selama enam bulan. Dalam sehari, para tersangka mampu mengumpulkan sekitar satu ton solar subsidi. Total keuntungan yang diraup ditaksir mencapai lebih dari Rp4,8 miliar.
Sementara itu, Region Manager Corporate Sales Jatimbalinus PT Pertamina Patra Niaga, Pande Made Andi Suryawan, membenarkan bahwa perusahaan yang digunakan para pelaku merupakan agen resmi BBM industri. Namun gudang tempat penimbunan solar tersebut tidak terdaftar secara resmi di Pertamina.
“Gudang ini ilegal. Kami akan mengevaluasi dan menindak tegas, termasuk mendalami keterlibatan SPBU yang menjual BBM subsidi tersebut,” ujar Pande.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar. (*)
Penulis : Sudaryanto
Editor : Redaksi