Polisi Bongkar Gudang Penimbunan Solar Subsidi di Bali, 10 Ton BBM Diamankan

Denpasar, Obor Rakyat — Pada 19 Desember 2025, Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Bali membongkar praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Denpasar Selatan.
kendaraan roda empat yang diamankan polisi di lokasi penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Denpasar Selatan.

Denpasar, Obor Rakyat — Pada 19 Desember 2025, Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Bali membongkar praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Denpasar Selatan.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sekitar 10 ton solar subsidi yang diduga akan disalurkan secara ilegal ke kapal-kapal niaga.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali.

Sebuah gudang yang berlokasi di kawasan Jalan Pemelisan Bypass Suwung, Denpasar Selatan, diduga kuat menjadi tempat penampungan solar subsidi sebelum dijual kembali dengan harga non-subsidi.

Usai penggerebekan, lokasi gudang langsung dipasangi garis polisi guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Dari dalam gudang, petugas menemukan dua unit mobil tangki yang masing-masing berisi sekitar 5.000 liter solar bersubsidi.

Baca Juga :  Lintas 3 Media Salurkan Bantuan ke Panti Asuhan YKM Khodijah Banyuwangi, Sambut Tahun Baru 2026

Selain itu, polisi turut mengamankan delapan unit kendaraan roda empat yang telah dimodifikasi. Kendaraan tersebut diduga digunakan untuk mengumpulkan solar bersubsidi dari sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Denpasar dan Badung.

Dalam operasi tersebut, lima orang yang diduga bekerja sebagai karyawan gudang turut diamankan. Namun setelah menjalani pemeriksaan intensif, kelimanya dipulangkan karena masih berstatus sebagai saksi.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, gudang penimbunan solar subsidi itu diketahui milik seorang pria berinisial NN alias MT. Meski demikian, hingga saat ini penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas keluar-masuk kendaraan secara intens di sekitar gudang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, aparat kepolisian melakukan penyelidikan tertutup sebelum akhirnya menggerebek lokasi guna mencegah penghilangan barang bukti.

Polisi menduga solar subsidi yang dikumpulkan tersebut dipindahkan ke mobil tangki, lalu dijual kembali kepada kapal-kapal nelayan dan kapal niaga dengan harga non-subsidi. Modus ini mengindikasikan adanya penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.

Penyidik juga mencurigai praktik ini melibatkan jaringan mafia BBM berskala besar. Saat ini, polisi masih mendalami pasal yang akan diterapkan serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan adanya oknum dalam rantai distribusi solar subsidi.

Sementara itu, pemilik gudang telah dipanggil untuk dimintai keterangan, namun belum memenuhi panggilan penyidik. Polisi berencana melayangkan panggilan kedua dan tidak menutup kemungkinan melakukan pemanggilan paksa apabila kembali mangkir.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, Komisaris Besar Polisi Ariasandy, membenarkan adanya pengungkapan tersebut.

“Benar, saat ini masih dalam proses penanganan oleh Ditreskrimsus. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan,” ujar Ariasandy. (*)

Penulis : Saiful Bahri
Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *