Polri Tangkap 14 Buronan Interpol Sepanjang 2025, Terbitkan 35 Red Notice

Jakarta, Obor Rakyat — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mencatat capaian signifikan dalam penegakan hukum internasional sepanjang tahun 2025. Sebanyak 14 buronan Interpol yang masuk dalam daftar Red Notice berhasil ditangkap dan diserahkan melalui kerja sama lintas negara.
Astamaops Kapolri Komjen Fadil Imran saat memberikan sambutan.

Jakarta, Obor Rakyat — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mencatat capaian signifikan dalam penegakan hukum internasional sepanjang tahun 2025. Sebanyak 14 buronan Interpol yang masuk dalam daftar Red Notice berhasil ditangkap dan diserahkan melalui kerja sama lintas negara.

Capaian tersebut disampaikan dalam konferensi pers rilis akhir tahun Polri di Gedung Rupatama, Jakarta Selatan, Selasa (30/12/2025).

Astamaops Kapolri Komjen Fadil Imran menyebutkan, penguatan kolaborasi internasional menjadi kunci keberhasilan pengungkapan kasus-kasus lintas yurisdiksi.

“Kinerja penegakan hukum internasional 2025, 14 buronan masuk ditangani,” ujar Komjen Fadil Imran.

Selain penangkapan buronan, Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri juga menerbitkan 35 Red Notice sepanjang 2025. Penerbitan tersebut dilakukan untuk melacak dan memburu pelaku kejahatan berskala internasional yang melarikan diri ke luar negeri.

Baca Juga :  DPRK Aceh Utara Salurkan 200 Paket Perlengkapan Sekolah untuk Anak Terdampak Bencana

Polri juga mencatat 13 penanganan buron yang berada di luar wilayah Indonesia. Operasi ini dilaksanakan melalui kerja sama intensif dengan aparat penegak hukum dari berbagai negara mitra.

Tak hanya itu, sepanjang 2025 terdapat enam kasus ekstradisi antar-pemerintah yang berhasil ditangani. Langkah ini memperkuat komitmen Indonesia dalam menegakkan hukum serta memastikan pelaku kejahatan tidak lolos dari pertanggungjawaban pidana.

Di sisi kemanusiaan, Polri turut menjalankan misi repatriasi Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri. Tercatat 810 WNI berhasil dipulangkan, yang diduga menjadi korban maupun pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Polri menegaskan akan terus memperkuat sinergi internasional, meningkatkan kapasitas penelusuran buron, serta mengedepankan perlindungan WNI di luar negeri sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum dan misi kemanusiaan. (*)

Penulis : Nur Arifin
Editor Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *