
Simalungun, Obor Rakyat – Kuasa hukum pelapor dalam kasus dugaan kekerasan fisik yang dialami Muhammad Dimas Pramana menegaskan bahwa tidak pernah ada penyelesaian di luar jalur hukum atau praktik yang kerap disebut dengan istilah “86” dalam penanganan perkara tersebut.
Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Gusti Ramadhani, S.H., C.L.E., kuasa hukum pelapor dari Rekan Joeang Law Office, sebagai tanggapan atas isu yang beredar di ruang publik terkait dugaan penyelesaian tidak resmi terhadap perkara kekerasan yang terjadi di wilayah Simalungun, Jumat (2/1/2025).
Menurut Gusti, tudingan adanya praktik “86” merupakan isu serius yang tidak hanya merugikan korban, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana.
“Isu dugaan penyelesaian tidak resmi atau praktik yang populer disebut ‘86’ adalah tudingan serius. Ini bukan sekadar gosip, tetapi menyangkut integritas penegakan hukum dan martabat korban,” ujar Gusti dalam keterangan tertulisnya.
Bertentangan dengan Prinsip Negara Hukum
Secara yuridis, Gusti menjelaskan bahwa praktik “86” bertentangan dengan prinsip due process of law, equality before the law, serta jaminan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Ia menegaskan, kliennya memilih jalur hukum karena tindak kekerasan fisik merupakan delik pidana murni yang menyangkut kepentingan publik dan tidak dapat diselesaikan melalui negosiasi atau pendekatan transaksional.
“Kami tegaskan secara tidak ambigu, tidak pernah ada, tidak sedang ada, dan tidak akan ada penyelesaian di luar mekanisme hukum dalam perkara ini,” tegasnya.
Dinilai Berkaitan dengan
Pembungkaman Partisipasi Warga
Lebih lanjut, kuasa hukum menilai bahwa peristiwa kekerasan tersebut tidak dapat dilepaskan dari konteks sosial dan politik lokal, khususnya terkait upaya warga mempertahankan ruang publik Lapangan Rambung Merah.
Dalam perspektif hukum pidana modern, tindakan kekerasan itu dinilai memenuhi karakter violent repression against civic participation, yakni bentuk represi terhadap partisipasi warga yang dapat mengancam demokrasi di tingkat lokal.
“Ini bukan sekadar penganiayaan biasa, tetapi harus dilihat sebagai ancaman terhadap kebebasan berekspresi dan partisipasi publik,” jelas Gusti.
Peringatan kepada Aparat Penegak Hukum
Gusti juga mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak menjadikan relasi kekuasaan, jabatan, maupun hubungan kekerabatan sebagai alasan untuk memperlambat atau menghentikan proses hukum.
Ia menegaskan bahwa setiap bentuk penyimpangan prosedur berpotensi melahirkan maladministrasi, abuse of power, hingga obstruction of justice, yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan. Keadilan tidak boleh dikalahkan oleh relasi,” tegasnya.
Akan Dikawal Secara Terbuka
Rekan Joeang Law Office memastikan akan terus mengawal perkara ini secara terbuka, objektif, dan berkelanjutan. Mereka juga menyatakan siap menggunakan seluruh instrumen hukum, termasuk jalur pidana, etik, dan pengawasan eksternal, apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam penanganan kasus tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut isu penegakan hukum, perlindungan hak warga negara, serta komitmen aparat dalam menjunjung prinsip negara hukum. (*)
Penulis : S Hadi Purba
Editor : Redaksi