Proyek Rehab MTsS Kemenag RI di Jember Diduga Bermasalah, Pengasuh Lembaga Kecewa

Jember, Obor Rakyat – Program rehabilitasi ruang kelas Madrasah Tsanawiyah Swasta (MTsS) yang bersumber dari anggaran Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Jember, Jawa Timur, menuai polemik.
Tampak depan gedung Madrasah Tsanawiyah Swasta (MTsS) di lembaga Nurul Makrifah, Kecamatan Kalisat, Jember.

Jember, Obor Rakyat – Program rehabilitasi ruang kelas Madrasah Tsanawiyah Swasta (MTsS) yang bersumber dari anggaran Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Jember, Jawa Timur, menuai polemik.

Program rehab dengan Nomor Registrasi R-4907851-148566-P-P tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp80 juta dan diterima oleh Lembaga Nurul Makrifah, Kecamatan Kalisat, Jember. Namun, pelaksanaan proyek tersebut dinilai tidak sesuai harapan.

Pengasuh Lembaga Nurul Makrifah, Kyai Syauki, mengaku kecewa terhadap hasil pekerjaan rehabilitasi ruang kelas yang dinilai kurang maksimal, meskipun dana bantuan disebut telah cair secara penuh.

“Kami sangat kecewa. Dengan dana Rp80 juta, hasil pekerjaan yang ada di lapangan jauh dari kata memuaskan,” ujar Kyai Syauki kepada wartawan, Sabtu (3/1/2026).

Ia menyebutkan, proyek tersebut diduga dikerjakan oleh pihak berinisial IA, sementara pengelolaan program disebut melibatkan E, dengan adanya keterkaitan seorang petugas dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Jawa Timur berinisial B.

Baca Juga :  Pemkab Jember Luncurkan 2.500 Gerobak “Mlijo Cinta”, Perkuat UMKM dan Ekonomi Rakyat
Hasil progres rehab rumah kelas MTsS di lembaga Nurul Makrifah, Kecamatan Kalisat, Jember.

Menurut Kyai Syauki, kondisi tersebut mendorong pihaknya untuk menempuh jalur hukum.

“Kasus ini akan kami laporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH), baik ke Polres Jember maupun ke Polda Jawa Timur,” tegasnya.

Temuan di Lapangan

Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, diketahui adanya beberapa pihak yang diduga terlibat dalam proses administrasi dan teknis proyek. Salah satunya adalah F alias S, yang disebut sebagai operator, serta E, yang diketahui menjabat sebagai Sekretaris Fatayat Kalisat.

Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi terkait peran masing-masing pihak dalam pelaksanaan proyek tersebut, termasuk mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban anggaran.

Upaya Konfirmasi

Redaksi masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait, termasuk Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember dan Kanwil Kemenag Jawa Timur, guna memperoleh klarifikasi dan penjelasan resmi terkait dugaan permasalahan dalam proyek rehab tersebut.

Pemberitaan ini akan terus diperbarui seiring dengan perkembangan informasi dan hasil konfirmasi lanjutan, sesuai dengan prinsip jurnalistik yang berimbang dan akurat. (tim)

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *