
Situbondo, Obor Rakyat – Persaingan kewenangan antara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam penerbitan izin usaha pertambangan pasir laut akhirnya terungkap ke publik. Fakta tersebut disampaikan Owner Kaisar Bauksit Nusantara (Kabantara Grup), HRM Khalilur R. Abdullah Sahlawiy, yang akrab disapa Gus Lilur.
Gus Lilur mengungkapkan bahwa sengketa kewenangan penerbitan izin pertambangan antara dua kementerian tersebut berlangsung lebih dari lima tahun. Akibatnya, negara sempat berhenti menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) baru.
“Tidak banyak yang tahu bahwa pernah terjadi perebutan kewenangan antar kementerian. Konflik ini membuat negara gagal menerbitkan IUP baru selama bertahun-tahun,” ujar Gus Lilur di Situbondo, Senin malam (4/1/2026).
Menurut pengusaha tambang nasional asal Situbondo tersebut, polemik kewenangan itu kini telah berakhir setelah diterbitkannya Undang-Undang Minerba Nomor 2 Tahun 2025. Regulasi tersebut kembali menegaskan otoritas ESDM dalam penerbitan IUP untuk Galian A dan Galian B.
Ia menjelaskan, Galian A meliputi komoditas emas, perak, dan tembaga. Sementara Galian B mencakup batubara, nikel, bauksit, timah, bijih besi, mangan, dan galena.
“Dengan adanya UU Minerba terbaru, ESDM tidak lagi diganggu oleh tumpang tindih kewenangan. Kepastian hukum ini sangat penting bagi dunia usaha,” kata alumni Pesantren Denanyar, Jombang tersebut.
Gus Lilur menambahkan, berakhirnya konflik kewenangan tersebut membawa angin segar bagi para pelaku usaha pertambangan. Ia menyebut, sejak 2016 hingga 2022, pemerintah telah mencabut lebih dari 10.000 IUP.
“Lebih dari 10 juta hektare lahan tambang kembali ke negara. Namun dampaknya, muncul ribuan tambang ilegal yang beroperasi tanpa aturan,” jelasnya.
Ia menegaskan, negara harus hadir secara tegas dalam mengatur tata kelola pertambangan agar kegiatan tambang berjalan sesuai kaidah teknis dan tidak merusak lingkungan.
“Mustahil manusia hidup tanpa pertambangan. Pasir, besi, semen, kaca, keramik, aluminium, hingga bahan baku sanitasi semuanya berasal dari tambang. Yang salah bukan tambangnya, tetapi tata kelolanya,” tegas Gus Lilur.
Terkait bencana alam, Gus Lilur menyoroti kondisi Sumatera yang menurutnya disebabkan oleh kerusakan lingkungan akibat hutan gundul dan aktivitas penambangan tanpa aturan.
“Musibah yang terjadi tidak lepas dari penambangan liar dan pengelolaan sumber daya alam yang tidak berkelanjutan,” ujarnya.
Sebagai penutup, Gus Lilur mengajak semua pihak untuk memulai kembali tata kelola pertambangan yang patuh hukum dan berkeadilan.
“Aturan di NKRI sudah nyaris sempurna. Yang bermasalah adalah pelaksanaannya karena masih banyak oknum perusak sistem. Hukum harus ditegakkan setegak-tegaknya demi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya. (*)
Penulis : Eko Apriyanto
Editor : Redaksi