Perhutani KPH Bondowoso Laporkan Dugaan Perusakan Tegakan Hutan Mahoni ke Polres Situbondo

Situbondo, Obor Rakyat – Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bondowoso menindaklanjuti secara serius temuan dugaan pengrusakan tegakan hutan di wilayah kerjanya.
Petugas saat menunjukkan TKP di Petak 6A3 wilayah KRPH Sumber Malang.

Situbondo, Obor Rakyat – Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bondowoso menindaklanjuti secara serius temuan dugaan pengrusakan tegakan hutan di wilayah kerjanya.

Dugaan perusakan tersebut ditemukan di Petak 6A3 wilayah KRPH Sumber Malang, setelah dilakukan patroli rutin oleh jajaran Perhutani.

Temuan awal terjadi pada Rabu, 5 Agustus 2025, saat petugas mendapati sejumlah pohon mahoni dalam kondisi rusak berat. Kerusakan diduga dilakukan dengan cara melubangi batang pohon dan memasukkan zat kimia berbahaya, yang mengakibatkan terganggunya sistem pertumbuhan pohon hingga menyebabkan kematian.

Dari hasil pemeriksaan awal di lapangan, tiga pohon mahoni dinyatakan mati, dan kejadian tersebut kemudian dituangkan dalam Laporan Awal (LA) Nomor: 003/PLS/SUMN/2025.

Pemeriksaan Lanjutan Temukan Empat Pohon Rusak

Sebagai tindak lanjut, pada Senin, 29 September 2025, Perhutani KPH Bondowoso melakukan pemeriksaan lapangan lanjutan. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Wakil Administratur Bondowoso Utara selaku Koordinator Keamanan (Korkam) bersama Komandan Regu Polisi Hutan Mobile (Polhutmob), Asper Besuki, serta didampingi Ketua dan Pengurus LMDH Rengganis Desa Taman Kursi.

Baca Juga :  Pj Bupati: Kami Merasa Prihatin Dengan Kurangnya Nakes di Bondowoso 

Dari hasil pemeriksaan bersama, tim menemukan empat pohon mahoni yang mengalami pelubangan. Satu pohon dalam kondisi mati berdiri, sementara tiga lainnya mengalami layu berat dan diperkirakan tidak dapat diselamatkan. Indikasi kuat mengarah pada penggunaan zat kimia berbahaya yang dimasukkan ke dalam batang pohon.

Lahan Garapan Warga Jadi Fokus Pendalaman

Berdasarkan hasil ceklis dan pendataan, lokasi kejadian diketahui berada di kawasan hutan Perhutani yang digarap oleh seorang warga berinisial HLL alias P. NW dengan luas lahan sekitar 1 hektare. Informasi tersebut diperoleh dari hasil koordinasi dengan Pemerintah Desa Taman Kursi dan LMDH Rengganis.

Administratur Perhutani KPH Bondowoso, Misbakhul Munir, melalui Wakil Administratur selaku Koordinator Keamanan Yayan Harianto, menegaskan bahwa Perhutani selalu mengedepankan pendekatan persuasif dan pembinaan kepada masyarakat sekitar hutan.

“Pembinaan dan peringatan telah dilakukan secara bertahap. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, belum ada tindak lanjut sesuai ketentuan pengelolaan kawasan hutan, termasuk kewajiban administrasi kerja sama. Oleh karena itu, Perhutani mengambil langkah hukum sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Yayan, Selasa (6/1/2026).

Baca Juga :  Tiga Kandidat Bakal Calon Bupati/Wakil Bondowoso ke DPW PPP Masih Melobi Rekomendasi

Dilaporkan ke Polres Situbondo

Sebagai langkah lanjutan, Perum Perhutani KPH Bondowoso secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana pengrusakan tegakan hutan ke Polres Situbondo pada 2 Januari 2026 lalu.

Selanjutnya, seluruh proses penanganan dan pembuktian perkara diserahkan kepada aparat penegak hukum.

Perhutani menegaskan komitmennya untuk menjaga kelestarian hutan negara, mendukung penegakan hukum terhadap setiap bentuk perusakan hutan, serta tetap mengedepankan prinsip pembinaan dan kemitraan berkelanjutan dengan masyarakat sekitar kawasan hutan. (*)

Sumber : Komp-PHT-Bdw
Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *