
Simalungun, Obor Rakyat – Polsek Bosar Maligas kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Di awal tahun 2026, jajaran kepolisian berhasil menangkap seorang residivis narkoba yang baru saja bebas dari lembaga pemasyarakatan, dengan barang bukti sabu seberat lebih dari 5 gram.
Tersangka berinisial Supianto alias Pian (36) diamankan dalam operasi kepolisian pada Senin malam, 5 Januari 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, di Jalan Perkebunan Dusun Hulu, Nagori Dusun Hulu, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.
Kapolsek Bosar Maligas IPTU Sonni G. Silalahi saat dikonfirmasi pada Selasa (6/1/2026) malam, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya transaksi narkoba di wilayah Dusun Hulu.
“Berdasarkan informasi masyarakat sekitar pukul 22.00 WIB, kami langsung memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota untuk melakukan penyelidikan. Tim bergerak cepat dan dalam waktu satu jam berhasil mengamankan tersangka di lokasi,” ujar IPTU Sonni.
Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Bosar Maligas IPDA Roy Jansen O. Sunggu. Saat tiba di lokasi, petugas mencurigai dua pria yang mengendarai sepeda motor. Setelah dilakukan pemeriksaan, satu orang berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- 1 paket sabu seberat bruto 5,02 gram yang disimpan dalam kotak rokok,
- 1 buah kaca pirex,
- 2 korek api,
- serta uang tunai Rp120.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.

“Barang bukti ini menguatkan dugaan bahwa yang bersangkutan tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga terlibat dalam peredaran narkoba,” jelas Kapolsek.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa Supianto merupakan residivis kasus narkoba yang baru saja keluar dari lembaga pemasyarakatan. Kepada petugas, ia mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seseorang bernama Anjas, warga Dusun Hulu, yang kini masuk dalam daftar pencarian kepolisian.
“Kami masih melakukan pengembangan dan memburu pemasoknya. Jaringan narkoba akan kami kejar sampai tuntas,” tegas IPTU Sonni.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bosar Maligas sebelum diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolsek Bosar Maligas juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu kepolisian memberantas narkoba.
“Informasi dari masyarakat sangat membantu keberhasilan pengungkapan ini. Kami mengajak warga untuk terus bekerja sama dan tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” katanya.
Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Bosar Maligas..
“Narkoba adalah ancaman serius bagi generasi dan keamanan masyarakat. Kami akan bertindak tegas dan konsisten. Tidak ada toleransi bagi pelaku narkotika,” pungkasnya. (*)
Penulis : S Hadi Purba
Editor : Redaksi