
Bondowoso, Obor Rakyat – Program sidang isbat nikah terpadu massal gratis yang rutin digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso, Jawa Timur, tercoreng dugaan pungutan liar (pungli) di tingkat desa. Program yang sejatinya bertujuan membantu masyarakat kurang mampu memperoleh kepastian hukum pernikahan, kini justru memunculkan keluhan dan kekecewaan warga.
Dugaan pungli mencuat setelah tiga pasangan suami istri (pasutri) dinyatakan gagal mengikuti isbat nikah massal yang digelar pada Desember 2025. Salah satu pasutri berasal dari Dusun Ledduk, Desa Klabang, Kecamatan Tegalampel.
Permohonan mereka ditolak oleh Pengadilan Agama (PA) karena syarat masa iddah belum terpenuhi. Namun persoalan tidak berhenti pada penolakan administratif tersebut. Pasutri mengaku dirugikan secara materi, lantaran uang sebesar Rp600 ribu yang telah diserahkan kepada Sekretaris Desa (Sekdes) Klabang berinisial N tidak dikembalikan, meskipun isbat nikah batal dilaksanakan.
“Kalau memang tidak bisa karena kesalahan penulisan masa iddah tidak apa-apa. Tapi uang saya tolong dikembalikan,” ungkap salah satu pasutri, dilangsir dari faktual.co.id, Rabu (7/1/2026).
Pasutri tersebut menjelaskan, pembayaran dilakukan dalam dua tahap, yakni Rp200 ribu jauh sebelum pelaksanaan dan Rp400 ribu beberapa hari menjelang sidang isbat nikah massal. Uang tersebut disebut sebagai syarat mengikuti program, meski secara resmi kegiatan isbat nikah massal diklaim gratis.
Dalih Biaya Transportasi Dipertanyakan
Saat dikonfirmasi, Sekdes Klabang berinisial N membenarkan adanya penolakan dari Pengadilan Agama terhadap 3 dari 7 pasutri yang diajukan. Namun terkait dana Rp600 ribu, ia berdalih uang tersebut digunakan sebagai biaya transportasi mengurus berkas persyaratan.
“Itu untuk transport saya selama mengurus,” ujarnya.
Meski demikian, Sekdes N enggan menyebutkan secara rinci nominal yang dipungut dari masing-masing pasutri, dengan alasan privasi. Pernyataan tersebut justru menimbulkan tanda tanya di tengah publik, mengingat program isbat nikah massal merupakan layanan pemerintah yang bersifat gratis dan resmi.
Kades Mengaku Tidak Tahu
Fakta lain yang memperkuat kejanggalan kasus ini datang dari Kepala Desa (Kades) Klabang, Joko Tole, yang mengaku tidak mengetahui adanya pelaksanaan program isbat nikah massal oleh perangkat desanya.
“Saya kaget, karena saya tidak tahu ada program isbat nikah massal yang dijalankan,” ujarnya.
Pengakuan tersebut memunculkan dugaan lemahnya koordinasi internal desa, bahkan berpotensi mengarah pada penyalahgunaan kewenangan oleh oknum tertentu.
Aktivis Desak Aparat Penegak Hukum Bertindak
Menanggapi polemik ini, aktivis senior Bondowoso, Sudaryanto, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun tangan dan melakukan penelusuran menyeluruh atas dugaan pungli tersebut.
“Jika benar ada pungutan dalam program yang dibiayai negara dan dinyatakan gratis, maka ini tidak bisa dibiarkan. APH perlu turun tangan agar ada kejelasan hukum dan efek jera,” tegasnya.
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi Pemkab Bondowoso untuk segera melakukan klarifikasi resmi, sekaligus evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pelaksanaan isbat nikah massal. Transparansi dan pengawasan dinilai mutlak diperlukan agar program layanan hukum gratis benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, bukan justru menjadi celah praktik yang merugikan warga kecil.
Publik kini menanti langkah tegas pemerintah daerah dan penegak hukum demi menjaga integritas layanan publik serta kepercayaan masyarakat. (*)
Penulis : Latif J
Editor : Redaksi