
Bondowoso, Obor Rakyat – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah untuk Lembaga GP Ansor Kabupaten Bondowoso yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024 hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Meski telah dilaporkan sejak tahun 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso belum menetapkan satu pun tersangka hingga awal 2026.
Dana hibah yang dipersoalkan tersebut bernilai Rp1,36 miliar. Dalam proses penyidikan, Kejari Bondowoso telah memanggil puluhan saksi guna dimintai keterangan terkait penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bondowoso, Adi Harsanto, menegaskan bahwa perkara tersebut masih berada pada tahap penghitungan kerugian negara.
“Penghitungan kerugian negara dari akuntan publik belum selesai. Kami masih menunggu hasilnya,” ujar Adi Harsanto saat dikonfirmasi, Jumat (9/1/2026).
Menurutnya, hasil penghitungan kerugian negara menjadi salah satu dasar penting dalam menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Lambannya perkembangan penanganan kasus ini menuai perhatian publik. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat segera menuntaskan proses penyelidikan secara transparan dan profesional, mengingat dana hibah yang digunakan merupakan uang negara yang bersumber dari anggaran publik.
Hingga berita ini diturunkan, Kejari Bondowoso belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait estimasi waktu rampungnya penghitungan kerugian negara maupun potensi peningkatan status perkara ke tahap penyidikan. (*)
Penulis : Latif J
Editor : Redaksi