
Bondowoso, Obor Rakyat – Sejumlah rekanan kontraktor proyek jalan di Kabupaten Bondowoso mengeluhkan kebijakan Dinas Bina Sumber Daya Air, Bina Konstruksi dan Bina Marga (BSBK) yang dinilai melampaui kewenangan. Pasalnya, setelah pekerjaan dinyatakan selesai dan dilakukan serah terima oleh tim teknis dinas, kontraktor masih diminta mengembalikan kerugian negara apabila ditemukan kekurangan fisik pekerjaan.
Kebijakan tersebut dinilai menyerupai fungsi pengawasan dan pemeriksaan yang selama ini menjadi kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Inspektorat Pemerintah Kabupaten Bondowoso.
“Ini tidak ubahnya seperti BPK dan Inspektorat. Setelah serah terima, masih ada klaim pengembalian kerugian negara,” ujar salah satu kontraktor pelaksana proyek jalan yang enggan disebutkan identitasnya, belum lama ini.
Keluhan serupa juga disampaikan Ketua Asosiasi Penyedia Jasa Konstruksi di Bondowoso. Ia menyebut kebijakan pengawasan ketat tersebut telah berlangsung selama dua tahun terakhir.
“Benar, kebijakan ini sudah berjalan sekitar dua tahun. Pengawasan dan perencanaan dari Dinas BSBK sangat ketat. Kami pernah mempertanyakan ke pengawas lapangan, namun diarahkan langsung ke pimpinan, yakni Kepala Dinas BSBK,” jelasnya, Jumat (9/1/2026).
Menurutnya, secara regulasi, penilaian kerugian negara seharusnya menjadi ranah lembaga pengawasan internal maupun eksternal pemerintah, bukan dinas teknis pelaksana.
“Sejak dulu, mekanisme pengembalian kerugian negara itu melalui Inspektorat atau BPK. Sekarang justru dinas teknis ikut mengklaim,” tambahnya.
Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi penyedia jasa konstruksi, terutama setelah pekerjaan dinyatakan selesai dan dokumen serah terima telah ditandatangani.
Menanggapi polemik ini, aktivis senior Bondowoso, Sudaryanto, menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum. Ia berencana melaporkan dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut ke Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polda Jawa Timur.
“Secepatnya akan saya laporkan ke Tipiter Polda Jatim agar ada kejelasan hukum terkait kewenangan ini,” tegas Sudaryanto.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas BSBK Bondowoso belum memberikan keterangan resmi terkait kebijakan tersebut. (*)
Penulis : Adi Anteng
Editor : Redaksi