
Bondowoso, Obor Rakyat – Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bondowoso resmi memperpanjang perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso dalam bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
Penandatanganan perpanjangan kerja sama tersebut digelar di Aula Kantor Perhutani KPH Bondowoso dan berlangsung dalam suasana khidmat serta penuh komitmen kelembagaan, Jumat (9/1/2026).
Perpanjangan kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk memastikan keberlanjutan dukungan dan pendampingan hukum bagi Perhutani, khususnya dalam pengelolaan kawasan hutan, perlindungan aset negara, penanganan sengketa lahan, serta penyelesaian perkara hukum baik litigasi maupun nonlitigasi.
Kerja sama ini juga dinilai penting dalam memperkuat kepatuhan terhadap regulasi kehutanan dan tata kelola administrasi negara.
Kegiatan tersebut disaksikan oleh sejumlah tokoh dan pemangku kepentingan daerah, di antaranya Wakil Ketua DPRD Bondowoso, Sinung Sudrajat, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bondowoso, Fathur Rozi, Kepala Kejari Bondowoso, Dzakyul Fikri, jajaran manajemen Perhutani KPH Bondowoso, tokoh agama, serta Advokat dan tokoh masyarakat Nurul Jamal Habaib.
Kehadiran berbagai unsur tersebut mencerminkan kuatnya dukungan lintas sektor terhadap penguatan tata kelola sumber daya hutan yang berlandaskan hukum.
Administratur Perhutani KPH Bondowoso, Misbakhul Munir, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas sinergi yang selama ini terjalin dengan Kejaksaan Negeri Bondowoso. Menurutnya, pengelolaan hutan memiliki kompleksitas tinggi karena menyangkut kepentingan ekonomi, lingkungan, sosial, serta aspek hukum dan administrasi negara.
“Kerja sama ini sangat penting untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi Perhutani dalam menjalankan tugas pengelolaan hutan dan menjaga aset negara. Dengan pendampingan hukum yang kuat, kami berharap dapat bekerja lebih profesional dan akuntabel,” ujar Misbakhul Munir.
Sementara itu, Kepala Kejari Bondowoso, menegaskan komitmen institusinya untuk terus memberikan pendampingan hukum secara profesional, objektif, dan berorientasi pada kepastian hukum. Ia menilai kerja sama ini sebagai upaya preventif sekaligus strategis dalam mencegah potensi permasalahan hukum di sektor kehutanan.
“Sinergi ini bertujuan memastikan setiap kebijakan dan langkah Perhutani memiliki landasan hukum yang jelas, sehingga pengelolaan sumber daya hutan dapat berjalan stabil, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegas Dzakyul Fikri.
Penandatanganan perpanjangan perjanjian kerja sama ini diharapkan mampu memperkuat peran Perhutani sebagai pengelola hutan negara yang bertanggung jawab, sekaligus mendukung agenda pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan kepentingan publik di Kabupaten Bondowoso.
Acara ditutup dengan harapan bersama agar kolaborasi antara Perhutani KPH Bondowoso dan Kejari Bondowoso terus memberikan kontribusi nyata bagi penegakan hukum, perlindungan aset negara, serta keberlanjutan pengelolaan hutan di wilayah Bondowoso. (*)
Penulis : Komp-PHT-Bdw.
Editor : Redaksi