Pidsus Sat Reskrim Polres Simalungun Selidiki Tambang Pasir Ilegal di Sungai Bah Bolon, Bukti Galian Ditemukan

Simalungun, Obor Rakyat – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun melalui Unit Pidana Khusus (Pidsus) bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas tambang pasir ilegal di bantaran Sungai Bah Bolon, kawasan Simponi, Desa Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
lokasi tambang pasir di sungai Bah Bolon, kawasan Simponi, Desa Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Simalungun, Obor Rakyat – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun melalui Unit Pidana Khusus (Pidsus) bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas tambang pasir ilegal di bantaran Sungai Bah Bolon, kawasan Simponi, Desa Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Respons cepat aparat kepolisian ini membuahkan hasil. Meski tidak menemukan aktivitas penambangan yang sedang berlangsung, tim Pidsus mendapati bukti kuat berupa bekas galian pasir dalam jumlah besar yang mengindikasikan adanya praktik penambangan tanpa izin yang telah berlangsung cukup lama.

Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manulang, mengapresiasi keberanian dan kepedulian masyarakat yang melaporkan aktivitas ilegal tersebut.

“Laporan masyarakat adalah aset berharga bagi Polri. Kami hadir untuk melindungi masyarakat dan lingkungan dari praktik eksploitasi ilegal yang merugikan negara,” ujar AKP Herison Manulang saat dikonfirmasi, Jumat (9/1/2026) pukul 08.30 WIB.

Bergerak Cepat Usai Terima Laporan Warga

Berdasarkan informasi dari masyarakat, Tim Unit II Opsnal Pidsus Sat Reskrim Polres Simalungun langsung turun ke lokasi pada Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 15.00 WIB guna melakukan penyelidikan dan pengumpulan data di lapangan.

Baca Juga :  Menembus Lumpur dan Sunyi, Misi Kemanusiaan NasDem Peduli di Aceh Terus Berjalan Lebih dari Sebulan

“Begitu menerima laporan, kami tidak menunda. Tim langsung ke lokasi sebagai bentuk tanggung jawab kami kepada masyarakat,” tegas Herison.

Penyelidikan dilakukan mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, mengingat aktivitas tambang ilegal berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian negara.

Bekas Galian Jadi Bukti Aktivitas Tambang Ilegal

Kanit II Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Simalungun, IPDA Gagas Dewanta Aji, menjelaskan bahwa tim menemukan sejumlah lubang bekas galian pasir di sepanjang tepi Sungai Bah Bolon.

“Kondisi tanah di lokasi menunjukkan adanya aktivitas penambangan dalam skala cukup besar. Dari volume dan sebaran galian, kegiatan ini diduga sudah berlangsung cukup lama,” jelas IPDA Gagas.

Namun saat penyelidikan berlangsung, tidak ditemukan alat berat maupun aktivitas penambangan.

“Excavator dan peralatan lainnya sudah tidak ada. Yang tersisa hanya bekas galian,” tambahnya.

Diduga Pelaku Hentikan Operasi untuk Hindari Penindakan

Hasil wawancara dengan warga sekitar mengungkap bahwa aktivitas tambang pasir tersebut telah berhenti sekitar satu minggu terakhir.

“Informasi dari masyarakat menyebutkan kegiatan tambang sudah tidak beroperasi sejak sepekan lalu. Diduga pelaku menghentikan sementara aktivitas karena mengetahui akan ada penyelidikan,” ungkap Gagas.

AKP Herison menilai hal tersebut merupakan modus klasik pelaku tambang ilegal.

“Biasanya mereka berhenti sementara saat ada pengawasan, lalu beroperasi kembali ketika situasi dianggap aman. Kami pastikan praktik seperti ini tidak akan dibiarkan,” tegasnya.

Polisi Siapkan Langkah Lanjutan dan Pengawasan Ketat

Sebagai tindak lanjut, Polres Simalungun telah menyusun rencana tindak lanjut (RTL) untuk mencegah aktivitas ilegal kembali terjadi.

Langkah pertama adalah koordinasi lintas instansi, melibatkan pemerintah kecamatan, pemerintah desa, Dinas ESDM, serta instansi terkait lainnya.

“Kami akan melakukan pengawasan terpadu agar lokasi ini tidak kembali dieksploitasi secara ilegal,” ujar AKP Herison.

Selain itu, patroli rutin dan pemantauan berkelanjutan akan dilakukan oleh jajaran Pidsus Sat Reskrim.

“Kami juga mengoptimalkan peran masyarakat sebagai informan. Jika ada aktivitas mencurigakan, segera laporkan,” kata IPDA Gagas.

Peringatan Tegas untuk Pelaku Tambang Ilegal

Polres Simalungun menegaskan komitmennya untuk menindak tegas siapa pun yang kembali melakukan penambangan pasir tanpa izin.
“Jika kami menemukan kembali aktivitas tambang ilegal, penindakan hukum akan dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu,” tegas AKP Herison.

Seluruh hasil penyelidikan akan dilaporkan kepada pimpinan untuk menentukan langkah hukum dan strategis selanjutnya.

Aksi cepat ini menjadi bukti nyata bahwa Polres Simalungun responsif terhadap laporan masyarakat, sekaligus menunjukkan komitmen Polri dalam menjaga ketertiban hukum dan kelestarian lingkungan. (*)

Penulis : Sam Hadi Purba Pandak
Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *