
Jakarta, Obor Rakyat — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak.
OTT tersebut berlangsung di Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara dan menjadi operasi pertama KPK pada tahun 2026.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan bahwa OTT itu berkaitan dengan praktik suap antara pegawai pajak dan wajib pajak.
“Suap terkait pengurangan nilai pajak,” ujar Fitroh kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (10/1/2026).
Meski demikian, Fitroh belum mengungkapkan secara rinci kronologi perkara maupun besaran nilai suap yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Ia juga belum membeberkan identitas para pihak yang diamankan.
Namun, Fitroh memastikan bahwa dalam OTT tersebut, KPK menangkap lebih dari satu orang, baik dari internal DJP maupun dari pihak wajib pajak.
“Beberapa pegawai pajak dan beberapa dari pihak WP,” katanya singkat.
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi adanya kegiatan penindakan di wilayah Jakarta. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa operasi tersebut memang dilakukan oleh tim KPK di lapangan.
“Terkonfirmasi, ada kegiatan di lapangan, di wilayah Jakarta,” kata Budi saat dikonfirmasi terpisah.
Sesuai ketentuan hukum, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang telah diamankan, apakah ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan.
OTT ini menambah daftar kasus korupsi di sektor perpajakan yang ditangani KPK.
KPK menegaskan komitmennya untuk terus menindak praktik korupsi, termasuk di sektor penerimaan negara, guna menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan nasional. (*)
Penulis : Wahyu Widodo
Editor : Redaksi