Polda Jatim Tahan Tersangka Pelecehan Seksual Santriwati di Ponpes Bangkalan

Surabaya, Obor Rakyat – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menetapkan dan menahan seorang pria berinisial UF sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati di sebuah Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast saat memberikan keterangan pers.

Surabaya, Obor Rakyat – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menetapkan dan menahan seorang pria berinisial UF sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati di sebuah Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam keterangannya di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Sabtu (10/1/2026).

Menurut Kombes Pol Abast, UF sebelumnya diperiksa sebagai saksi. Namun setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan alat bukti yang cukup, status UF dinaikkan menjadi tersangka dan langsung dilakukan penangkapan serta penahanan.

“Dari hasil gelar perkara, saudara UF dilakukan penangkapan dan penahanan untuk pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur,” ujar Kombes Pol Abast.

Dijerat UU Perlindungan Anak

Dalam kasus ini, tersangka UF dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) jo Pasal 76 D dan/atau Pasal 82 ayat (2) jo Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga :  Proyek Kereta Listrik SRRL Surabaya Kian Dekat, Jerman Siap Dukung Pendanaan dan Teknologi

Ancaman hukuman dalam pasal tersebut mencapai pidana penjara belasan tahun, mengingat korban merupakan anak di bawah umur.

Dilaporkan Sejak Desember 2025

Kasus dugaan pelecehan seksual ini pertama kali dilaporkan ke Polda Jatim pada 1 Desember 2025 oleh korban yang didampingi keluarga.

Setelah menerima laporan, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka UF akhirnya ditangkap pada 10 Desember 2025 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Berkas Perkara Diserahkan ke Kejaksaan

Kombes Pol Abast menambahkan, penyidik saat ini telah menyerahkan berkas perkara tahap I atas nama tersangka UF kepada pihak kejaksaan untuk dilakukan penelitian.

“Berkas perkara sudah kami kirimkan ke jaksa penuntut umum,” jelasnya.

Polda Jatim menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus kekerasan seksual terhadap anak, khususnya yang terjadi di lingkungan pendidikan dan keagamaan. (*)

Penulis : Ainul Mukorobin
Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *