KPK Resmi Tetapkan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024

Bondowoso, Obor Rakyat — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Bondowoso, Obor Rakyat — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

Penetapan status ini diumumkan lembaga antirasuah pada Jumat (9/1/2026) dan merupakan perkembangan signifikan dalam penyelidikan yang telah berlangsung sejak Agustus 2025.

KPK juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khusus Yaqut, sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Namun, keduanya belum ditahan sementara waktu, karena KPK masih melakukan perhitungan kerugian negara dan penguatan alat bukti penyidikan.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula dari dugaan penyelewengan pembagian kuota haji tambahan sekitar 20.000 orang yang diterima Indonesia dari pemerintah Arab Saudi pada 2024. Berdasarkan aturan hukum, tambahan kuota tersebut semestinya dibagi sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, namun KPK menduga terjadi penyimpangan dalam alokasinya.

Baca Juga :  Anisatul Hamidah Raih Gelar Doktor Hukum, Kepala BP4D Bondowoso Perkuat Kapasitas Akademik Birokrasi

Selain itu, penyidik menduga adanya praktik aliran dana tidak sah dari biro perjalanan haji kepada oknum di Kementerian Agama, yang merugikan calon jemaah haji reguler dan berpotensi menimbulkan kerugian negara signifikan.

Kerugian Negara & Bukti

Jubir KPK, Budi Prasetyo, menegaskan alat bukti telah cukup kuat untuk menaikkan status Yaqut dan Gus Alex menjadi tersangka meskipun proses perhitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih berjalan. Indikasi awal menyebutkan kerugian negara bisa mencapai ratusan miliar hingga triliunan rupiah, namun angka pastinya masih diaudit.

Dampak Terhadap Jemaah Haji

Kasus ini dianggap berdampak luas, termasuk bagi ribuan calon jemaah haji reguler yang antreannya bisa mencapai puluhan tahun. Penataan kuota yang dinilai tidak akuntabel dan transparan memicu kritik publik dan peningkatan tekanan terhadap KPK untuk menyelesaikan penyidikan secara cepat namun teliti.

Reaksi Publik dan Politik

Respon masyarakat beragam:

  • Sebagian memuji langkah KPK yang tegas menindak dugaan pelanggaran di sektor strategis, terutama dalam pelayanan ibadah yang menyentuh kepercayaan umat Muslim.
  • Sebagian lain mempertanyakan proses hukum yang dinilai lambat dan pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Pengamat hukum menilai penetapan tersangka ini bisa menjadi momentum memperkuat transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.

Apa Selanjutnya?

Publik kini menanti perkembangan selanjutnya, termasuk kemungkinan penetapan tersangka lain, hasil audit BPK, serta rincian dugaan aliran dana dan peran biro perjalanan haji dalam kasus ini. KPK diperkirakan akan terus mengumumkan langkah hukum berikutnya seiring proses penyidikan yang berlanjut. (*)

Sumber : Yuli Anggraeni
Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *