
Jakarta, Obor Rakyat – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merespons serius operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah oknum pegawai pajak di wilayah Jakarta Utara.
OTT tersebut diduga berkaitan dengan praktik suap pengurangan nilai pajak.
DJP menegaskan menghormati serta mendukung penuh langkah KPK dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Saat ini, penanganan perkara sepenuhnya berada dalam kewenangan KPK.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyatakan bahwa institusinya berkomitmen menjaga integritas dan akuntabilitas, serta menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk korupsi, gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, maupun pelanggaran kode etik pegawai pajak.
“Apabila terbukti terjadi pelanggaran, DJP akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberhentian kepada seluruh pegawai atau pejabat yang terlibat,” ujar Rosmauli dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/1/2026).
Selain itu, DJP menyatakan siap bekerja sama secara kooperatif dengan aparat penegak hukum, termasuk dalam penyediaan data dan informasi yang dibutuhkan sesuai peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT di wilayah Jakarta pada Sabtu (10/1/2026) pagi. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan delapan orang yang terdiri dari beberapa pegawai pajak dan pihak wajib pajak. Selain itu, penyidik juga menyita barang bukti berupa uang tunai.
Dugaan sementara, perkara tersebut berkaitan dengan praktik suap untuk pengurangan nilai pajak yang seharusnya dibayarkan oleh wajib pajak.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya kegiatan OTT tersebut.
“Confirm, ada kegiatan di lapangan, di wilayah Jakarta. Sampai saat ini, tim telah mengamankan para pihak sejumlah delapan orang, beserta barang bukti dalam bentuk uang,” kata Budi dalam keterangan tertulis.
Seluruh pihak yang diamankan telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. KPK akan menentukan status hukum para pihak setelah pemeriksaan awal dan gelar perkara. (*)
Penulis : Achmad Sugiyanto
Editor : Redaksi