Sebar Nomor HP Tanpa Izin Bisa Dipenjara 10 Tahun, Ini Aturan Lengkap UU ITE dan UU PDP

Jakarta, Obor Rakyat – Mengirim atau membagikan nomor telepon seseorang tanpa izin kini tidak lagi dianggap sebagai pelanggaran sepele. Di era perlindungan data pribadi, tindakan tersebut dapat berujung hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda miliaran rupiah, sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Ilustrasi.

Jakarta, Obor Rakyat – Mengirim atau membagikan nomor telepon seseorang tanpa izin kini tidak lagi dianggap sebagai pelanggaran sepele. Di era perlindungan data pribadi, tindakan tersebut dapat berujung hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda miliaran rupiah, sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Pemerintah menegaskan bahwa nomor telepon termasuk data pribadi yang dilindungi hukum. Penyebaran data tersebut tanpa persetujuan pemiliknya dikategorikan sebagai tindak pidana serius, baik dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian yang menimbulkan kerugian.

Ancaman Hukuman dalam UU ITE

Berdasarkan Pasal 32 ayat (1), (2), dan (3) UU ITE, setiap orang yang tanpa hak menyebarkan atau mentransmisikan data pribadi milik orang lain dapat dijerat pidana penjara maksimal 8 hingga 10 tahun serta denda Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.

Ketentuan ini berlaku luas, termasuk untuk penyebaran nomor HP melalui media sosial, aplikasi pesan instan, grup percakapan, hingga platform digital lainnya.

UU PDP Perkuat Perlindungan Privasi Digital

Aturan serupa juga ditegaskan dalam Pasal 67 UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Dalam regulasi ini, pelaku yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi orang lain diancam pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda hingga Rp4 miliar.

Baca Juga :  Rumah Relawan Prabowo-Gibran di Sumenep Dirusak Orang Tak Dikenal

Disahkannya UU PDP dinilai memperkuat posisi korban sekaligus memperjelas mekanisme penegakan hukum atas pelanggaran privasi digital di Indonesia.

Tak Diatur di KUHP, Tetap Bisa Dipidana

Meski KUHP terbaru belum mengatur secara spesifik soal pengiriman nomor HP tanpa izin, perbuatan tersebut tetap dapat diproses hukum melalui UU ITE dan UU PDP, karena masuk dalam kategori penyebaran data pribadi tanpa persetujuan.

Waspada, Kasus Sering Berawal dari Hal Sepele

Aparat dan pakar hukum mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat menerima atau membagikan nomor telepon orang lain. Banyak kasus penipuan online, spam, doxing, hingga ancaman keamanan pribadi berawal dari penyebaran nomor HP yang dianggap sepele.

“Privasi digital kini diperlakukan setara dengan keamanan fisik. Pelanggarannya tidak bisa lagi ditoleransi,” ujar salah satu pakar hukum perlindungan data, Minggu (11/1/2026).

Cara Melapor Jika Nomor HP Disebar

Baca Juga :  Presiden Prabowo Apresiasi Panen Raya Jagung, Inisiatif Polri Dorong Kedaulatan Pangan

Korban penyebaran nomor telepon tanpa izin dapat melaporkan kasus tersebut ke Komisi Perlindungan Data Pribadi (KPDP) atau langsung ke kepolisian. Pelapor disarankan menyiapkan bukti tangkapan layar, riwayat pesan, serta identitas pelaku untuk memperkuat proses hukum.

Dengan regulasi yang semakin ketat, masyarakat diharapkan tidak lagi menganggap enteng tindakan membagikan nomor HP orang lain tanpa izin. Selain merugikan korban, perbuatan tersebut juga dapat mengancam kebebasan pelakunya sendiri. (*)

Penulis : Achmad Sugiyanto
Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *