Kasus Korupsi Pajak Awal 2026, DJP Cabut Izin Konsultan Pajak Tersangka Suap

Jakarta, Obor Rakyat – Kasus korupsi di sektor perpajakan kembali mencuat di awal 2026. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
Gedung Pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan di Jalan Gatot Subroto, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. (Fot Ist)

Jakarta, Obor Rakyat – Kasus korupsi di sektor perpajakan kembali mencuat di awal 2026. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan akan menindak tegas pihak internal maupun eksternal yang terlibat.

Untuk konsultan pajak yang menjadi tersangka, DJP menyatakan mendukung pencabutan izin praktik sebagai bentuk penegakan kode etik profesi.

“Terhadap pihak eksternal yang berstatus sebagai Konsultan Pajak, DJP mendukung penegakan kode etik profesi dan penindakan administratif berupa pencabutan izin praktik Konsultan Pajak,” demikian pernyataan DJP dalam keterangan resminya, Minggu (11/1/2026).

Penindakan tersebut dilakukan oleh Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, dengan koordinasi bersama DJP dan asosiasi profesi, sesuai ketentuan Pasal 28 ayat (1) huruf g PMK Nomor 175/PMK.01/2022.

Baca Juga :  OTT KPK di Jakarta Utara, DJP Tegaskan Zero Tolerance terhadap Korupsi Pegawai Pajak

Sementara itu, pegawai pajak yang berada di bawah pengawasan DJP dan terjerat kasus korupsi telah dijatuhi sanksi administratif berupa pemberhentian sementara atau skorsing guna menjalani proses hukum.

Kronologi Kasus Korupsi Pajak

Kasus ini bermula saat PT Wanatiara Persada (WP) melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) kewajiban pajak tahun 2023 pada September 2025. Tim pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan indikasi potensi kekurangan bayar pajak.

PT WP lantas mengajukan sanggahan atas hasil pemeriksaan tersebut. Dalam proses sanggahan inilah diduga terjadi praktik tawar-menawar yang melibatkan pihak perusahaan dengan pejabat pajak, khususnya Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara.

Praktik tersebut akhirnya terendus oleh KPK dan berujung pada pengungkapan dugaan kebocoran penerimaan negara dari sektor perpajakan.

Daftar Tersangka Kasus Suap Pajak

KPK menetapkan lima orang tersangka yang terdiri dari penerima dan pemberi suap.

Tersangka penerima suap/gratifikasi:

  • Dwi Budi Iswahyu (DWB), Kepala KPP Madya Jakarta Utara
  • Agus Syaifudin (AGS), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara
  • Askob Bahtiar (ASB), Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara

Tersangka pemberi suap:

  • Abdul Kadim Sahbudin (ABD), Konsultan Pajak PT Wanatiara Persada
  • Edy Yulianto (EY), Staf PT Wanatiara Persada

Kasus ini menambah daftar panjang praktik korupsi di lingkungan perpajakan dan menjadi peringatan keras bagi aparat pajak serta konsultan pajak agar menjaga integritas dalam menjalankan tugasnya.

Pemerintah berharap penindakan tegas ini dapat memulihkan kepercayaan publik serta menjaga penerimaan negara dari sektor pajak. (*)

Penulis : Wahyu Widodo
Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *