Viral Penertiban Bentor di Pasuruan, Warganet Dukung Satpol PP: Dinilai Tepat dan Sesuai Aturan

Pasuruan, Obor Rakyat – Sebuah video yang memperlihatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pasuruan menegur keras pengemudi becak motor (bentor) viral di media sosial, Minggu (11/1/2026).
Viral Penertiban Bentor di Pasuruan, Warganet Dukung Satpol PP: Dinilai Tepat dan Sesuai Aturan

Pasuruan, Obor Rakyat – Sebuah video yang memperlihatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pasuruan menegur keras pengemudi becak motor (bentor) viral di media sosial, Minggu (11/1/2026).

Dalam video tersebut, petugas terlihat melarang bentor memasuki wilayah kota karena dinilai melanggar aturan yang berlaku.

Alih-alih menuai simpati terhadap pengemudi bentor, mayoritas warganet justru memberikan dukungan kepada tindakan tegas aparat. Banyak warga menilai keberadaan bentor sejak lama meresahkan dan mengganggu ketertiban lalu lintas di wilayah perkotaan.

Respons publik di berbagai platform media sosial menunjukkan nada seragam. Penertiban bentor dinilai sudah seharusnya dilakukan sejak lama. Meski terkesan terlambat, langkah Satpol PP dianggap tepat dan diperlukan demi keselamatan serta kepastian hukum.

Bentor dipandang sebagai kendaraan hasil modifikasi ilegal yang rawan kecelakaan. Selain tidak memenuhi standar keselamatan, kendaraan tersebut juga tidak memiliki dasar hukum operasional yang jelas dalam sistem transportasi resmi.

Baca Juga :  Banjir Rendam Kecamatan Cermee, Bondowoso

Secara regulasi, penertiban bentor memiliki dasar hukum yang kuat. Praktik modifikasi kendaraan bermotor tanpa izin dapat dijerat Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pasal tersebut membuka ruang sanksi pidana, tidak hanya sebatas tilang, sehingga menempatkan bentor sebagai pelanggaran serius, bukan sekadar pelanggaran administratif.

Sikap tegas pemerintah daerah terhadap operasional bentor sejatinya bukan hal baru. Penegakan hukum ini telah dibahas dan ditegaskan dalam Forum Group Discussion (FGD) bertajuk “Penegakan Hukum dalam Penataan Operasional Bentor dan Penanganan Balap Liar di Kota Pasuruan” yang digelar pada Desember 2025 lalu.

Dalam forum tersebut, berbagai pemangku kepentingan sepakat bahwa penataan lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan harus menjadi prioritas. Bentor dinilai perlu ditertibkan karena berpotensi menimbulkan kecelakaan serta bertentangan dengan regulasi lalu lintas nasional.

Dengan viralnya video penertiban ini, publik berharap pemerintah daerah konsisten melakukan penegakan hukum tanpa tebang pilih. Warganet juga mendorong adanya solusi jangka panjang, termasuk pembinaan atau alternatif mata pencaharian bagi pengemudi bentor agar penertiban berjalan beriringan dengan pendekatan sosial. (*)

Penulis : Ainul Mukorobin
Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *