BSBK Bondowoso Tegaskan Pemotongan Pembayaran Kontraktor Sesuai Hasil Uji Teknis, Bukan Pelampauan Kewenangan

Bondowoso, Obor Rakyat – Dinas Bina Sumber Daya Air, Bina Konstruksi, dan Bina Marga (BSBK) Kabupaten Bondowoso menegaskan bahwa kebijakan penyesuaian pembayaran kepada rekanan kontraktor berdasarkan hasil pemeriksaan teknis di lapangan merupakan langkah yang sah dan sesuai regulasi, bukan pelampauan kewenangan.
Plt Kepala BSBK Bondowoso, Ansori, S.T., M.M.

Bondowoso, Obor Rakyat – Dinas Bina Sumber Daya Air, Bina Konstruksi, dan Bina Marga (BSBK) Kabupaten Bondowoso menegaskan bahwa kebijakan penyesuaian pembayaran kepada rekanan kontraktor berdasarkan hasil pemeriksaan teknis di lapangan merupakan langkah yang sah dan sesuai regulasi, bukan pelampauan kewenangan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BSBK Bondowoso, Ansori, menegaskan bahwa setiap pekerjaan infrastruktur yang terindikasi memiliki kekurangan volume maupun spesifikasi teknis tidak dapat dibayarkan penuh sebagaimana nilai kontrak awal.

“Pembayaran kepada rekanan dilakukan berdasarkan hasil fisik riil di lapangan, bukan semata-mata nilai kontrak. Selisih dari kekurangan volume atau mutu pekerjaan tidak dibayarkan dan disetorkan ke kas negara,” ujar Ansori, Selasa (13/1/2026).

Pemeriksaan Fisik Mengacu Standar Teknis Infrastruktur

Ansori menjelaskan, sebelum dilakukan serah terima pekerjaan (PHO), tim teknis BSBK melaksanakan pemeriksaan menyeluruh terhadap output pekerjaan konstruksi sesuai standar teknis dan spesifikasi kontrak.

Baca Juga :  Banjir Cermee Bondowoso Kupas Aspal Jalan, Kontraktor Diminta Bertanggung Jawab

Pada pekerjaan saluran irigasi atau drainase, tim melakukan pengecekan ketebalan dan struktur konstruksi dengan metode penggalian pondasi (test pit) untuk memastikan dimensi dan mutu sesuai Detail Engineering Design (DED). Sementara pada pekerjaan pengaspalan jalan, dilakukan core drill (cordril) guna mengukur ketebalan lapisan perkerasan, baik Asphalt Concrete-Wearing Course (AC-WC) maupun lapisan di bawahnya.

“Jika hasil uji menunjukkan ketebalan atau volume tidak sesuai spesifikasi kontrak, maka dilakukan pengurangan nilai pembayaran. Itu mekanisme baku dalam pengendalian mutu pekerjaan konstruksi,” jelasnya.

Untuk Mencegah Temuan Inspektorat dan BPK

Lebih lanjut, Ansori menegaskan bahwa kebijakan tersebut justru dilakukan untuk mencegah temuan dan rekomendasi pengembalian kerugian negara dari Inspektorat maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Kalau dinas membayar penuh padahal fisik di lapangan tidak sesuai, justru kami yang akan dianggap lalai atau bahkan dicurigai ada kongkalikong dengan pihak ketiga,” tegasnya.

Menurutnya, seluruh hasil pemeriksaan teknis di lapangan dituangkan dalam berita acara, kemudian disampaikan secara resmi kepada Inspektorat atau BPK sebagai bagian dari proses pengawasan dan akuntabilitas keuangan daerah.

Tegas Jaga Akuntabilitas Anggaran Infrastruktur

Ansori menegaskan BSBK Bondowoso tidak mentoleransi praktik penyimpangan dalam pelaksanaan proyek infrastruktur, mengingat seluruh pembiayaan bersumber dari uang negara.

“Kami tidak main-main. Setiap rupiah harus bisa dipertanggungjawabkan secara teknis dan administratif. Kekurangan pekerjaan menjadi tanggung jawab penyedia jasa dan dananya dikembalikan ke kas negara,” pungkasnya. (*)

Penulis : Latif J
Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *