Fenomena “Berhala Gelar” di Pendidikan Tinggi: Ketika Kritik Akademik Dibungkam Ancaman Hukum

Jakarta, Obor Rakyat – Dunia pendidikan tinggi Indonesia kembali menjadi sorotan publik. Polemik seputar keabsahan gelar akademik sejumlah pejabat dan elite kekuasaan, yang berujung pada pelaporan kritik ke ranah hukum, memicu kekhawatiran serius tentang arah integritas akademik dan kebebasan berpikir di negeri ini.
Ilustrasi University of Uncertainty.

Maraknya polemik dugaan ijazah bermasalah dan penggunaan UU ITE memunculkan kekhawatiran atas kemunduran nalar kritis dan kebebasan akademik di Indonesia.

Jakarta, Obor Rakyat – Dunia pendidikan tinggi Indonesia kembali menjadi sorotan publik. Polemik seputar keabsahan gelar akademik sejumlah pejabat dan elite kekuasaan, yang berujung pada pelaporan kritik ke ranah hukum, memicu kekhawatiran serius tentang arah integritas akademik dan kebebasan berpikir di negeri ini.

Alih-alih dijawab melalui mekanisme akademik seperti klarifikasi ilmiah, audit institusional, atau debat terbuka berbasis data, kritik publik justru kerap direspons dengan laporan pidana menggunakan pasal pencemaran nama baik dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Fenomena ini dinilai sejumlah pengamat sebagai sinyal melemahnya budaya intelektual dan dialog rasional dalam ruang publik.

Gelar Akademik dan Krisis Integritas

Pendidikan tinggi idealnya menjadi ruang produksi pengetahuan, nalar kritis, dan kejujuran ilmiah. Namun dalam praktiknya, gelar akademik kini kerap dipersepsikan sekadar sebagai simbol legitimasi kekuasaan, bukan hasil dari proses ilmiah yang transparan dan akuntabel.

Baca Juga :  Jaksa Agung Rotasi 19 Kajari, Eks Jaksa KPK Pimpin Kejari Kabupaten Blitar

Beberapa kasus yang mencuat menunjukkan bahwa gelar Doktor atau Profesor digunakan lebih sebagai alat prestise politik ketimbang kontribusi terhadap ilmu pengetahuan. Ketika pertanyaan publik mengenai proses akademik, disertasi, atau administrasi pendidikan diajukan, respons yang muncul justru defensif dan legalistik.
Padahal, dalam tradisi akademik global, kritik merupakan fondasi utama pengujian kebenaran.

UU ITE dan Efek Jera terhadap Nalar Kritis

Penggunaan pasal-pasal karet dalam UU ITE untuk merespons kritik akademik dinilai berpotensi menciptakan efek gentar (chilling effect) di kalangan masyarakat, mahasiswa, dan akademisi.

Alih-alih mendorong klarifikasi berbasis bukti, ancaman pidana justru mempersempit ruang diskusi dan menekan kebebasan berekspresi. Kondisi ini memunculkan ironi: mereka yang mengklaim otoritas intelektual justru enggan menghadapi pengujian intelektual itu sendiri.

Sejumlah pakar hukum menilai bahwa hukum seharusnya menjadi instrumen keadilan publik, bukan alat perlindungan reputasi personal yang dibangun di atas klaim akademik yang dipertanyakan.

Dampak Sistemik terhadap Dunia Pendidikan

Jika praktik ini dibiarkan, dampaknya tidak hanya bersifat individual, tetapi sistemik. Kredibilitas institusi pendidikan tinggi bisa ikut tergerus, dan kepercayaan publik terhadap ijazah Indonesia di tingkat internasional terancam menurun.

Lebih jauh, generasi muda berpotensi menyerap pesan keliru: bahwa legitimasi bisa diperoleh lewat jalur pintas, dan kritik dapat dibungkam melalui kekuasaan hukum, bukan dijawab dengan argumen dan data.

Hal ini dinilai sebagai ancaman serius bagi masa depan kepemimpinan berbasis pengetahuan dan kebijakan publik yang rasional.

Antara Hukum, Etika, dan Tanggung Jawab Moral

Para pengamat menekankan bahwa nama baik sejati tidak dibangun melalui laporan polisi, melainkan melalui rekam jejak akademik yang dapat diuji secara terbuka. Transparansi, akuntabilitas, dan kesediaan diuji adalah fondasi utama kehormatan intelektual.

Ketika hukum digunakan untuk melindungi klaim akademik yang belum terverifikasi, maka bukan hanya nalar publik yang terancam, tetapi juga wibawa hukum itu sendiri.

Seruan Pembenahan

Berbagai pihak mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pendidikan tinggi, mekanisme pemberian gelar, serta pembatasan penggunaan pasal pidana terhadap kritik ilmiah.

Indonesia dihadapkan pada pilihan penting: mempertahankan budaya gelar sebagai simbol kekuasaan, atau membangun peradaban berbasis kebenaran, ilmu pengetahuan, dan keberanian menghadapi kritik. (*)

Penulis : Imam Ali
Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *