
Pematangsiantar, Obor Rakyat – Sengketa Tata Usaha Negara antara Syaiful Amin Lubis dan Walikota Pematangsiantar resmi berakhir di tingkat banding. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) menguatkan putusan PTUN Medan Nomor 25/G/2025/PTUN.MDN tertanggal 23 September 2025, yang memenangkan Syaiful Amin Lubis.
Dalam amar putusannya, majelis hakim PT-TUN memang menyatakan menerima permohonan banding Walikota Pematangsiantar, namun menolak seluruh alasan banding dan menyatakan putusan PTUN Medan telah tepat dan sesuai hukum.
Selain itu, PT-TUN juga menghukum Walikota Pematangsiantar untuk membayar biaya perkara pada dua tingkat peradilan, dengan biaya banding sebesar Rp250.000.
Putusan Tegaskan Prinsip Legalitas dan AUPB
Kuasa hukum Syaiful Amin Lubis, Hermanto Hamonangan Sipayung bersama Rio Victory Sipayung dari Kantor Hukum Hermanto HS dan Rekan, menyebut putusan tersebut sebagai penegasan penting terhadap asas legalitas dan akuntabilitas pejabat publik.
“Putusan banding ini menegaskan bahwa pertimbangan hukum PTUN Medan telah tepat dan sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Pejabat administrasi negara tidak boleh bertindak sewenang-wenang di luar koridor hukum,” ujar Hermanto, Selasa (13/1/2026).
Ia menegaskan, kemenangan ini bukan semata kemenangan kliennya, melainkan kemenangan prinsip hukum administrasi negara.
“Ini bukan hanya soal Syaiful Amin Lubis sebagai penggugat, tetapi bagaimana hukum bekerja melindungi hak warga negara dari keputusan administrasi yang cacat hukum,” tegasnya.
Pemecatan Dewan Pengawas PDAM Dinilai Cacat Hukum
Perkara ini bermula dari pemecatan Syaiful Amin Lubis sebagai anggota Dewan Pengawas PDAM/Perumda Tirtauli Pematangsiantar. Gugatan diajukan ke PTUN Medan pada 2025 dan dikabulkan melalui putusan tanggal 23 September 2025.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa objek sengketa tersebut cacat hukum, baik dari aspek:
- Kewenangan
- Prosedur
- Substansi keputusan
Putusan banding yang menguatkan putusan tingkat pertama mempertegas bahwa:
- Pertimbangan hukum PTUN Medan dinilai tepat dan beralasan hukum
- Dalil pembelaan Walikota Pematangsiantar tidak mampu membantah argumentasi penggugat
- Pejabat Tata Usaha Negara wajib menjunjung kepastian hukum, kecermatan, dan larangan penyalahgunaan kewenangan
Langkah Lanjutan Tunggu Pemberitahuan Resmi
Terkait langkah selanjutnya, pihak kuasa hukum menyatakan masih menunggu pemberitahuan resmi putusan banding sebelum menentukan sikap hukum lanjutan.
“Apabila putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tidak dilaksanakan, kami membuka kemungkinan menempuh mekanisme eksekusi, pengaduan administratif, maupun langkah hukum lainnya sesuai peraturan perundang-undangan,” tutup Hermanto bersama Rio Victory Sipayung. (*)
Penulis : S Hadi Purba
Editor : Redaksi