
Situbondo, Obor Rakyat – Terbitnya Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) Nomor 2 Tahun 2025 dinilai menjadi secercah harapan setelah delapan tahun stagnasi perizinan tambang di Indonesia. Namun demikian, harapan tersebut belum sepenuhnya terwujud karena berbagai aturan turunan dan mekanisme baru yang dinilai kompleks serta belum siap dijalankan.
Founder Owner Bandar Tambang Nusantara Grup (BATARA GRUP), HRM. Khalilur R Abdullah Sahlawiy, yang akrab disapa Jhi Lilur, menegaskan bahwa meskipun UU Minerba terbaru telah resmi berlaku, bukan berarti setiap individu maupun badan usaha dapat langsung mengajukan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“UU Minerba memang menjadi cahaya terang, tetapi sampai hari ini cahaya itu masih bersifat semu karena belum bisa diakses oleh para pengusaha tambang,” ujarnya, Kamis (15/1/2026).
Penetapan Wilayah Pertambangan Jadi Kunci
Salah satu hambatan utama dalam pengajuan izin tambang baru adalah belum diterbitkannya Wilayah Pertambangan (WP) oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Padahal, sesuai ketentuan UU Minerba No. 2 Tahun 2025, WP menjadi prasyarat mutlak bagi seluruh proses perizinan pertambangan. Tanpa adanya penetapan WP, seluruh permohonan IUP baru otomatis tidak dapat diproses.
“Sejak UU Minerba diterbitkan hingga saat ini, Menteri ESDM belum menetapkan Wilayah Pertambangan. Akibatnya, pengusaha tambang belum bisa mengajukan izin apa pun,” jelas Jhi Lilur.
Lebih lanjut, hingga kini belum ada kepastian jadwal kapan WP akan diumumkan secara resmi, sehingga ketidakpastian usaha masih membayangi sektor pertambangan nasional.
Skema Pengajuan IUP Baru Dinilai Sangat Ketat
Selain persoalan WP, aturan mengenai subjek pengusul IUP dalam UU Minerba terbaru juga dinilai sangat ketat dan memberatkan. Beberapa skema yang diperbolehkan antara lain:
Koperasi
- Diatur oleh Kementerian Koperasi
- Seluruh anggota wajib berasal dari kabupaten setempat
- Tidak diperkenankan mengajukan IUP
- di luar wilayah domisili
Perusahaan UMKM
- Diatur oleh Kementerian UMKM
- Pemegang saham wajib warga kabupaten setempat
- Tidak dapat mengajukan izin lintas daerah
Perusahaan Bermitra Dengan Perguruan Tinggi
- Wajib memberikan 60% keuntungan kepada perguruan tinggi mitra
- Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Keagamaan
Perusahaan Besar
- Harus mengajukan penugasan eksplorasi kepada Menteri ESDM
- Konsesi ditentukan melalui tender terbuka
- Tender Terbuka oleh Menteri ESDM
Menurut Jhi Lilur, mekanisme tersebut membuat proses perizinan tambang terlihat lebih “merakyat”, namun dalam praktiknya justru berpotensi lebih menguntungkan kelompok bermodal besar.
RKAB Batubara Menyusut dan Tertunda
Tak hanya izin baru, pengusaha tambang yang telah memiliki IUP Operasi Produksi (IUP OP) juga menghadapi tantangan serius akibat keterlambatan dan pengetatan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Pemerintah telah menetapkan volume RKAB batubara nasional sebesar 600 juta ton, turun signifikan dari 790 juta ton pada tahun sebelumnya. Namun hingga kini, distribusi volume tersebut ke tingkat provinsi dan kabupaten produsen masih belum rampung.
Kementerian ESDM menargetkan pembagian volume RKAB ke masing-masing perusahaan baru dapat diselesaikan pada Maret 2026.
Harapan Akan Keadilan Tambang Nasional
Delapan tahun penantian atas pembukaan izin tambang baru memang telah berakhir secara regulasi, namun implementasinya masih menyisakan banyak persoalan.
“Izin Usaha Pertambangan saat ini terkesan lebih merakyat, tetapi dalam praktiknya masih lebih berpihak kepada konglomerat,” tegas Jhi Lilur.
Ia berharap agar pemerintah dapat memastikan keadilan distribusi izin dan kesempatan usaha di sektor pertambangan, sehingga manfaat sumber daya alam benar-benar dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
“Semoga keadilan terdistribusi dengan baik bagi seluruh masyarakat Indonesia,” pungkasnya. (*)
Penulis : Eko Apriyanto
Editor : Redaksi