Koperasi Merah Putih Perkuat Ekonomi Desa, Aset Tetap Milik Desa dan Dikelola Profesional

Jakarta, Obor Rakyat – Pemerintah terus mempercepat penguatan ekonomi desa melalui program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih).
Logo Koperasi Merah Putih.

Jakarta, Obor Rakyat – Pemerintah terus mempercepat penguatan ekonomi desa melalui program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih).

Program strategis ini menegaskan bahwa seluruh aset fisik koperasi, seperti gedung, gerai, gudang, hingga sarana distribusi, tetap menjadi aset milik desa, bukan milik pribadi pengurus koperasi.

Kopdes Merah Putih dibangun di atas tanah aset desa melalui pemanfaatan Dana Desa dan sumber pendanaan lain, dengan skema pengelolaan oleh koperasi. Model ini dirancang untuk memastikan manfaat ekonomi kembali langsung kepada masyarakat desa, sekaligus mempercepat kemandirian ekonomi dan penanggulangan kemiskinan.

Aset Milik Desa, Bukan Pengurus

Dalam skema Kopdes Merah Putih, bangunan dan fasilitas fisik yang dibangun dicatat sebagai aset Pemerintah Desa. Pengurus koperasi hanya memiliki hak pakai dan hak kelola, bukan hak milik penuh.

Baca Juga :  Rano Karno Resmikan Tahilalats Station di MRT Dukuh Atas, Dorong Kolaborasi Transportasi dan Industri Kreatif

Aset tersebut tetap dicatat secara akuntabel dalam pembukuan koperasi dan dipertanggungjawabkan melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT). Dengan mekanisme ini, pemerintah memastikan tidak terjadi pengalihan aset desa menjadi kepemilikan pribadi pengurus atau kelompok tertentu.

Pembangunan Ditugaskan ke BUMN

Pembangunan fisik gerai, gudang, dan sarana pendukung Kopdes Merah Putih ditugaskan kepada BUMN, salah satunya PT Agrinas, yang merupakan hasil transformasi dari PT Yodya Karya.

Pendanaan awal berasal dari pemerintah, dukungan pembiayaan perbankan milik negara dengan bunga kompetitif, serta kontribusi modal dari BUMN pelaksana.

Skema ini tidak hanya menjamin kualitas pembangunan, tetapi juga memastikan desa memperoleh imbal jasa dari pemanfaatan aset, tanpa kehilangan status kepemilikannya.

Simpul Distribusi dan Akses Kebutuhan Pokok

Kopdes Merah Putih dirancang sebagai simpul distribusi ekonomi desa, yang menyediakan akses kebutuhan pokok seperti LPG, pupuk, dan sembako, sekaligus menjadi pusat pemasaran produk unggulan desa. Keuntungan operasional koperasi akan dibagikan secara proporsional, di mana sebagian hasil usaha, misalnya sekitar 20 persendapat masuk ke APBDes untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di desa.

Musyawarah Desa Jadi Kunci

Sebelum pembangunan fisik dilakukan, desa wajib menggelar Musyawarah Desa (Musdes) untuk menyepakati pemanfaatan atau alih fungsi lahan aset desa. Proses ini menjadi instrumen utama transparansi dan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan strategis.

Dari sisi tata kelola, pengurus koperasi dipilih dari sumber daya manusia yang kompeten, dengan ketentuan tidak memiliki hubungan keluarga sedarah tingkat pertama dengan pejabat desa, serta pejabat desa dilarang merangkap sebagai pengurus koperasi.

Landasan Hukum Kuat

Program Kopdes Merah Putih memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain:
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dengan target 80.000 koperasi.

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Dengan desain kepemilikan aset yang jelas, dukungan BUMN, serta tata kelola yang transparan, Kopdes Merah Putih diharapkan menjadi pilar baru penggerak ekonomi desa yang berkelanjutan dan berkeadilan. (*)

Penulis : Wahyu Widodo
Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *