
Bondowoso, Obor Rakyat – Dugaan penjualan pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) kembali meresahkan masyarakat Kabupaten Bondowoso. Kali ini, keluhan warga di sejumlah desa di Kecamatan Grujugan viral di media sosial TikTok setelah diunggah oleh akun BondowosoNews.
Dalam video yang beredar, warga Desa Dadapan dan Desa Dawuhan mengaku membeli pupuk subsidi dengan harga berkisar Rp115 ribu hingga Rp125 ribu per sak. Harga tersebut diduga melampaui HET yang telah ditetapkan pemerintah sebagai upaya melindungi petani dari praktik permainan harga, terutama menjelang musim tanam ketika kebutuhan pupuk meningkat tajam.
Kondisi ini dinilai memberatkan petani kecil. Kenaikan harga pupuk subsidi berpotensi meningkatkan biaya produksi dan berdampak langsung pada hasil panen serta kesejahteraan petani.
Keluhan Meluas di Berbagai Kecamatan
Viralnya informasi tersebut memicu gelombang reaksi warganet. Sejumlah komentar menyebutkan dugaan praktik serupa juga terjadi di kecamatan lain di Bondowoso.
“Di rumah BD di Desa Taman, Kecamatan Grujugan masih Rp250, mohon ditindak,” tulis akun TikTok Arjuna Lovers.
“Di Kalianyar Tengah juga mahal dan dipersulit oleh agen pupuknya,” ungkap akun Linn.
“Bukan hanya Grujugan, Penambangan juga sama,” tulis akun Marsurianto.
Sementara akun Nau4 menyebut, “Kecamatan Tamanan masih mahal, urea Rp350 per kwintal, Ponska Rp325 per kwintal.”
Deretan keluhan ini memunculkan pertanyaan serius terkait efektivitas pengawasan distribusi pupuk subsidi di tingkat daerah. Publik menilai lemahnya kontrol dapat membuka celah praktik penjualan di luar ketentuan yang merugikan petani.
Distributor Bantah Tuduhan
Menanggapi isu tersebut, Distributor pupuk subsidi wilayah Kecamatan Grujugan, Bambang Irawan (Aghong) membantah keras tudingan penjualan di atas HET.
Ia menyebut informasi yang beredar di media sosial tidak dapat dijadikan acuan.
“Biarkan TikTok. Jangan dipercaya. Dawuhan mana yang menjual pupuk subsidi melebihi HET? Dadapan kios mana yang jual mahal?” ujarnya, Jumat (16/1/2026).
Bambang menegaskan bahwa seluruh kios pupuk subsidi di wilayah kerjanya telah memasang baliho daftar harga sesuai ketentuan pemerintah.
“Kami setiap kios sudah memampangkan baliho harga pupuk subsidi yang ditentukan pemerintah,” katanya.
Namun demikian, Bambang juga menyampaikan keberatannya karena pemberitaan dinilai hanya menyoroti dirinya. Ia menyebut dugaan pelanggaran tidak hanya terjadi di Kecamatan Grujugan.
“Jangan hanya mencari kesalahan saya. Itu di warganet saya menyimak, bahwa distributor lain seperti Maesan, Jambesari Darussolah, Tlogosari, dan Sumber Wringin juga dicari. Mereka menilai jual pupuk subsidi lebih. Berarti lebih mahal dari saya,” tambahnya.
Desakan Evaluasi dan Pengawasan
Pernyataan tersebut justru memperkuat desakan publik agar pemerintah daerah bersama instansi terkait, mulai dari Dinas Pertanian hingga aparat penegak hukum, segera melakukan pengecekan lapangan secara menyeluruh.
Tanpa pengawasan ketat dan penindakan tegas, kebijakan pupuk subsidi dikhawatirkan tidak tepat sasaran dan berpotensi menjadi ladang spekulasi harga. Kondisi ini dinilai sangat merugikan petani, yang sejatinya menjadi kelompok utama penerima manfaat subsidi pemerintah. (*)
Penulis : Latif J
Editor : Redaksi