Harga Pupuk Subsidi di Grujugan Diduga Langgar HET, DPRD Bondowoso Desak Evaluasi Distributor

Bondowoso, Obor Rakyat – Dugaan penjualan pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) di Kecamatan Grujugan, Kabupaten Bondowoso, terbukti bukan sekadar isu. Harga pupuk subsidi jenis Urea dan NPK (Ponska) dilaporkan dijual hingga Rp125 ribu sampai Rp150 ribu per sak (50 kilogram) di sejumlah kios atau agen, jauh melampaui ketentuan pemerintah.
Anggota DPRD Kabupaten Bondowoso, Mansur, S.H. saat memberikan keterangan terkait pupuk subsidi di wilayah Kecamatan Grujugan.

Bondowoso, Obor Rakyat – Dugaan penjualan pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) di Kecamatan Grujugan, Kabupaten Bondowoso, terbukti bukan sekadar isu. Harga pupuk subsidi jenis Urea dan NPK (Ponska) dilaporkan dijual hingga Rp125 ribu sampai Rp150 ribu per sak (50 kilogram) di sejumlah kios atau agen, jauh melampaui ketentuan pemerintah.

Kasus ini mencuat ke publik setelah viral di media sosial melalui akun TikTok BondowosoNews, yang menyiarkan pengaduan masyarakat dari Desa Dadapan dan Desa Dawuhan, Kecamatan Grujugan.

Keluhan petani tersebut menyoroti sulitnya mendapatkan pupuk subsidi sesuai harga resmi. Padahal, pemerintah telah menetapkan HET pupuk subsidi Urea sebesar Rp1,8 juta per ton atau Rp90 ribu per sak, sedangkan NPK (Ponska) Rp1,84 juta per ton atau Rp92 ribu per sak.

Selisih harga yang dibebankan kepada petani dinilai memberatkan dan berpotensi melanggar aturan distribusi pupuk bersubsidi.

Fenomena mahalnya pupuk subsidi ini diakui oleh Mansur, anggota DPRD Kabupaten Bondowoso dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV yang meliputi Kecamatan Grujugan, Maesan, Tamanan, dan Jambesari Darussolah.

Baca Juga :  Viral di TikTok, Harga Pupuk Subsidi di Kecamatan Grujugan Bondowoso Diduga Melebihi HET

“Kami memang sering menerima laporan dari masyarakat yang telah terdaftar di RDKK terkait harga pupuk subsidi yang ditebus di agen atau kios, khususnya di Kecamatan Grujugan. Kondisi ini jelas meresahkan petani,” ujar Mansur, dari Fraksi PKB, Sabtu (17/1/2026).

Ia menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap kios dan agen pupuk subsidi, terutama oleh distributor yang berwenang di wilayah tersebut.

“Kami berharap distributor pupuk subsidi di Kecamatan Grujugan segera melakukan evaluasi terhadap kios-kios pupuk bersubsidi yang tidak taat aturan,” tegasnya.

Tak hanya itu, Mansur juga mendesak Tim Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Bondowoso untuk segera turun tangan.

“KP3 Bondowoso harus segera menindaklanjuti kasus ini agar tidak terus menjadi keluhan petani. Jangan sampai praktik seperti ini dibiarkan berulang. Demi Bondowoso yang berkah,” katanya.

Lebih lanjut, ia menekankan agar produsen dan distributor pupuk subsidi tidak tutup mata terhadap pelanggaran yang dilakukan di tingkat kios.

“Produsen pupuk subsidi jangan membiarkan distributor atau kios yang tidak menaati peraturan pemerintah. Jika dibiarkan, petani yang selalu menjadi korban,” tambahnya.

Berdasarkan hasil penelusuran media, distributor pupuk subsidi di Kecamatan Grujugan diketahui bernama CV Margo Tani Mapan.

Namun saat awak media mendatangi kantor distributor tersebut untuk meminta klarifikasi, kondisi kantor terlihat tertutup dan sepi, tanpa ada pihak yang dapat dimintai keterangan.

Kasus ini kembali menegaskan lemahnya pengawasan distribusi pupuk subsidi di tingkat bawah. Jika tidak segera ditindak tegas, praktik penjualan di atas HET berpotensi terus terjadi dan merugikan petani, yang seharusnya menjadi pihak paling dilindungi dalam kebijakan subsidi pemerintah. (*)

Penulis : Saiful Bahri
Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *