
Jakarta, Obor Rakyat – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyoroti lonjakan signifikan kasus korupsi yang melibatkan kepala desa dalam beberapa tahun terakhir. Peningkatan ini dinilai sebagai sinyal kuat perlunya penguatan pengawasan dan tata kelola keuangan desa secara serius dan berkelanjutan.
Data tersebut disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM Intel) Reda Manthovani di acara peringatan Hari Desa Nasional Kamis (15/1/2026).
Ia mengungkapkan bahwa tren perkara korupsi di tingkat desa terus mengalami eskalasi dari tahun ke tahun. Pada 2023, tercatat 187 perkara korupsi yang melibatkan kepala desa (Kades).
Jumlah tersebut meningkat menjadi 275 kasus pada 2024, dan melonjak tajam pada 2025 hingga mencapai 535 perkara di berbagai wilayah Indonesia.
Alarm Penguatan Tata Kelola Desa
Menurut Reda, lonjakan tersebut menjadi alarm serius bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat pengawasan dan pendampingan pengelolaan keuangan desa.
“Peningkatan jumlah ini menjadi alarm penguatan pengawasan dan pendampingan tata kelola keuangan desa,” ujar Reda.
Ia menegaskan bahwa Kejaksaan Agung berkomitmen mendukung kebijakan pemerintah melalui pendekatan intelijen yang bersifat pencegahan, bukan semata-mata penindakan hukum.
Pendekatan ini bertujuan memastikan seluruh program nasional di tingkat desa berjalan sesuai ketentuan hukum, tertib administrasi, serta terbebas dari potensi penyimpangan.
Pemahaman Hukum Jadi Kunci Pencegahan
Reda menilai, rendahnya pemahaman hukum aparatur desa masih menjadi salah satu faktor utama terjadinya penyimpangan. Oleh karena itu, peningkatan literasi hukum dinilai krusial sejak tahap perencanaan program.
“Ketika aparatur desa memiliki pemahaman hukum yang baik, potensi penyimpangan dapat ditekan sejak dini,” jelasnya.
Optimalisasi Program Jaksa Garda Desa
Sebagai langkah konkret pencegahan, Kejaksaan Agung terus mengoptimalkan Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). Program ini menjadi instrumen utama dalam memberikan pendampingan hukum kepada pemerintahan desa.
“Program ini berfungsi sebagai mekanisme pendampingan dini untuk meningkatkan kepatuhan hukum dan kapasitas aparatur desa,” kata Reda.
Ke depan, program tersebut akan diperkuat melalui pemanfaatan teknologi digital berbasis aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding (Jaga Desa).
Aplikasi Digital Awasi Dana Desa Secara Real Time
Aplikasi Jaga Desa dikembangkan untuk memantau pengelolaan dana desa secara langsung dan terintegrasi dengan sejumlah sistem nasional.
“Sistem ini terintegrasi dengan SISKEUDES milik Kementerian Dalam Negeri dan SIMKOPDES milik Kementerian Koperasi,” ungkap Reda.
Integrasi teknologi ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, sekaligus memberikan manfaat langsung bagi masyarakat desa.
“Integrasi teknologi diharapkan dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” ujar JAM Intel.
Sinergi Lintas Kementerian
Selain penguatan sistem, Kejaksaan Agung juga aktif membangun kerja sama lintas kementerian melalui Nota Kesepahaman (MoU). Kerja sama tersebut melibatkan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, serta Kementerian Koperasi.
Reda menegaskan bahwa sinergi ini bertujuan menyelaraskan kebijakan sekaligus menjamin kepastian hukum, khususnya dalam mendukung iklim investasi dan kegiatan usaha di daerah.
“Langkah ini diambil untuk menyelaraskan kebijakan dan memastikan kepastian hukum bagi iklim investasi dan usaha di daerah,” tegasnya.
Momentum Hari Desa Nasional
Reda berharap, peringatan Hari Desa Nasional dapat menjadi momentum memperkuat kolaborasi seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.
Dengan pengawasan yang ketat, pendampingan berkelanjutan, serta dukungan teknologi digital, Kejaksaan Agung optimistis potensi penyimpangan dana desa dapat ditekan secara signifikan di masa mendatang. (*)
Penulis : Wahyu Widodo
Editor : Redaksi