
Simalungun, Obor Rakyat – Suasana tenang di perkebunan kelapa sawit Blok H CV Jaya Anugrah, Huta V Pamotangan, Nagori Bosar Nauli, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, mendadak gempar pada Minggu pagi (18/1/2026).
Seorang petani lanjut usia ditemukan meninggal dunia di tengah kebun sawit. Korban diketahui bernama Almen Manurung (73), seorang petani yang tinggal di Huta IV Parbeokan Pasar, Nagori Buntu Turunan.
Penemuan jenazah ini langsung ditindaklanjuti oleh Polsek Tanah Jawa yang menerjunkan delapan personel ke lokasi kejadian.
Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra saat dikonfirmasi Minggu sore sekitar pukul 18.00 WIB, menjelaskan bahwa laporan penemuan mayat diterima sekitar pukul 10.00 WIB.
“Begitu menerima informasi dari warga, personel kami langsung bergerak ke TKP bersama petugas Puskesmas dan Tim Inafis Polres Simalungun,” ujar Kapolsek.
Ditemukan di Tengah Kebun Sawit
Jenazah korban ditemukan dalam posisi tergeletak di area perkebunan sawit. Penemuan pertama kali dilaporkan oleh Harri Nainggolan (45), warga setempat. Dua saksi lain yang turut dimintai keterangan adalah Gordon Manurung (45) dan Jumerika br Manurung (42), anak kandung korban.
Olah tempat kejadian perkara (TKP) dipimpin langsung oleh Pawas AKP Tony Purba, dengan melibatkan aparat desa setempat serta tenaga medis dari Puskesmas Buntu Turunan.
Hasil Pemeriksaan Medis
Tim medis yang terdiri dari Erwin Manurung, AM.Kep dan Elsa br Nainggolan, AM.Keb melakukan pemeriksaan luar terhadap jenazah korban. Hasilnya, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan maupun indikasi tindak pidana.
“Pemeriksaan luar dan hasil Tim Inafis memastikan tidak ada bekas penganiayaan. Ini murni kematian non-pidana,” tegas Kapolsek Asmon.
Dari keterangan keluarga, diketahui bahwa korban selama ini tinggal sendiri dan memiliki riwayat penyakit asam lambung akut.
Keluarga Tolak Autopsi
Pihak keluarga menyatakan menerima kejadian tersebut dengan ikhlas dan secara resmi meminta agar tidak dilakukan autopsi. Permohonan tersebut disertai surat pernyataan yang telah diterima oleh pihak kepolisian.
“Kami menghormati keinginan keluarga, apalagi tidak ditemukan unsur pidana,” tambah Kapolsek.
Penanganan Sesuai Prosedur
Penanganan kasus ini melibatkan delapan personel Polsek Tanah Jawa bersama Tim Inafis Polres Simalungun. Langkah-langkah yang dilakukan meliputi olah TKP, pengamanan barang-barang korban, pemeriksaan saksi, koordinasi dengan aparat setempat, serta pelaporan kepada pimpinan.
Kasus ini secara resmi dicatat dalam Laporan Polisi Nomor LP-A/02/I/2026/Polsek Tanah Jawa sebagai penemuan mayat non-pidana.
Peristiwa ini menjadi bukti kesigapan dan profesionalisme Polsek Tanah Jawa dalam menangani laporan masyarakat, sekaligus memastikan penegakan hukum berjalan objektif dengan tetap menghormati hak dan perasaan keluarga korban. (*)
Penulis : S Hadi Purba
Editor : Redaksi